NASIONAL

Calon Hakim Agung: Hukum Berat Bandar Narkoba

Bahkan, hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba, harus dilakukan langsung atau tanpa melalui hukuman percobaan lagi.

AUTHOR / Fadli Gaper

Bandar Narkoba
Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ainal Mardhiah saat fit and proper test di Komisi III DPR RI (22/11/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube Komisi III DPR)

KBR, Jakarta- Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ainal Mardhiah mengatakan terpidana perkara-perkara serius, seperti bandar narkoba harus diberikan hukuman berat.

Bahkan, hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba, harus dilakukan langsung atau tanpa melalui hukuman percobaan lagi.

"Bahwa hukuman mati itu adalah ultimum remedium (upaya terakhir-red). Dan memang hukuman yang paling berat untuk perkara-perkara yang serius, yang sadis, dan salah satunya menyangkut bandar narkoba. Bandar narkoba yang nyata-nyata itu akibat dari perbuatannya itu bisa merusak anak bangsa, apalagi bandar narkoba yang jaringan internasional, hukuman mati, saya sependapat," kata Ainal dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/11/2023).

Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ainal Mardhiah menambahkan, hukuman mati juga harus ditetapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; pembunuhan sadis; dan perkara-perkara yang berkaitan dengan genosida.

"Pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana mati benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk mengayomi masyarakat. Menurut KUHP baru ini hukuman mati adalah pidana yang paling berat, dan harus selalu diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutur Ainul.

Kata dia, pidana mati dijatuhkan oleh hakim atas terdakwa yang terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan selalu dengan waktu percobaan.

"Tenggang waktu percobaan ini dimaksudkan agar terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri lebih baik lagi, sehingga pidana mati tersebut tidak perlu dilaksanakan," kata Ainul.

Terkait hukuman mati, sejumlah lembaga berulang kali menolak hukuman mati kepada pelaku kejahatan. Lembaga-lembaga tersebut tergabung dalam Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI). Anggotanya antara lain Imparsial, Setara Institute, KontraS, YLBHI, dan Migrant Care.

Alasan mereka antara lain karena hukuman mati tidak terbukti menjadi solusi permasalahan kriminalitas di Indonesia, seperti narkotika, korupsi, dan nepotisme.

Mengutip siaran pers Koalisi Hati, Oktober 2021, dalam konteks hukuman mati bagi pelaku tindak terorisme, kematian justru menjadi tujuan para teroris, karena dianggap jihad. Itu sebab mereka mendesak penghapusan hukuman mati, dan memberlakukan moratorium hukuman mati.

Apa yang disampaikan Calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Ainal Mardhiah terkait hukuman mati, dijelaskan saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Hari ini, Rabu, (22/11/2023), Komisi Hukum (III) DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Baca juga:

- Kompolnas: Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Tak Boleh Ada Ampun

- BNN: 6 Jenis Narkotika Belum Diatur Pemerintah

Berikut, nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

1. Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MHum.

2. Ainal Mardhiah, SH., MH.

3. Noor Edi Yono, SH., MH.

4. Sigid Triyono, SH., MH.

5. Sutarjo, SH., MH.

6. Dr Yanto, SH., MH.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:

1. Agus Subroto, SH., MKn.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak:

1. Dr Ruwaidah Afiyati, SE., SH., MM., MH., CFrA.

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia:

1. Dr Adriano, SH., MH.

2. Prof Dr Judhariksawan, SH., MH.

3. Dr Manotar Tampubolon, SH., MH.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!