BERITA
Buruh Jabar Demo Tolak UMK Murah
Buruh mengancam menginap di depan kantor Gubernur jika tuntutan tak dipenuhi.
AUTHOR / Arie Nugraha
KBR, Bandung- Aliansi Buruh Jawa Barat (gabungan sejumlah organisasi buruh) mendemo kantor Gubernur Ahmad Heryawan. Mereka mendesak Gubernur tidak meneken penetapan upah minimum yang telah direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.
Juru bicara kelompok buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, Dadan beralasan besaran upah mengunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sehingga jauh dari kehidupan layak buruh. Kata dia, berdasarkan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 besaran upah minimum harus melalui survei pasar dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan dengan melibatkan buruh.
"Di lain pihak, pemerintah Jokowi - JK juga telah mengeluarkan khususnya di Jawa Barat, tentang upah padat karya dimana upah padat karya ini boleh setiap perusahaan di bawah UMK. Maka itu kerugian terhadap kami kaum buruh terutama di industri garmen dan tekstil. Itu sangat merugikan bagi kami," ujar Dadan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung, Selasa (21/11).
Dadan mengatakan KASBI Jawa Barat akan terus mengawal keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan meneken besaran upah minimum pada hari ini. Rencananya, mereka akan menginap di depan kantor Gubernur sampai diterbitkannya besaran upah minimum.
Sementara itu Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mohammad Sidarta meminta Gubernur Ahmad Heryawan, segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati dan Walikota agar merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat Desember 2017.
"Tetapkan UMSK per 1 Januari setiap tahun, jangan seperti tahun sebelumnya, penetapan upah Kota Bandung diterbitkan pada pertengahan tahun ini," jelas Sidarta.
Senin (20/11), pemerintah provinsi Jawa Barat telah menerima pengajuan rekomendasi dari kabupaten kota yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dan Walikota terkait kenaikan upah minimum tahun 2018.
-
Kota bogor Rp. 3.557.146
-
Kab Cirebon Rp. 1.873.701
-
Kab Sukabumi Rp. 2.583.556
-
Kab Bdg Barat Rp. 2.683.277
-
Kab Bandung Rp. 2.678.028
-
Kab Pangandaran Rp. 1.558.793
-
Kota Bandung Rp. 3.091.345
-
Kab Sumedang Rp. 2.678.028
-
Kota Cimahi Rp. 2.678.028
-
Kab Ciamis Rp. 1.604.334
-
Kota Cirebon Rp. 1.672.948
-
Kab Garut Rp. 1.672.948
-
Kota Banjar Rp. 1.562.730
-
Kab Majalengka Rp. 1.658.514
-
Kab Indramayu Rp. 1.960.301
-
Kab Kuningan Rp. 1.606.030
-
Kab Cianjur Rp. 2.162.366
-
Kota Sukabumi Rp. 2.158.431
-
Kab Subang Rp. 2.529.760
-
Kab Purwakarta Rp. 3.445.616
-
Kab Karawang Rp. 3.919.291
-
Kab Bekasi Rp. 3.837.939
-
Kota Bekasi Rp. 3.915.353
-
Kab Tasikmalaya Rp. 1.920.937
-
Kota Tasikmalaya Rp. 1.931.435
-
Kota Depok Rp. 3.557.146
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!