NASIONAL

Buruh Siap Geruduk Kemenaker, Protes Soal THR dan Lonjakan PHK eks-Buruh Sritex

"Jadi Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan bahwa THR adalah terhutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri,"

AUTHOR / Aura Antari

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
sritex
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

KBR, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal menegaskan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) eks-karyawan Sritex yang terutang akan dibayarkan setelah hasil penjualan aset.

"Jadi Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan bahwa THR adalah terhutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri, tidak ada THR itu setelah Lebaran. Bapak yang bikin sendiri peraturan Menteri bahwa THR dibayar sebelum Lebaran H-7. Kenapa Bapak sendiri yang melanggar," ucap Iqbal dikutip Jumat, (14/3/2025).

Iqbal juga menyoroti dugaan upaya perusahaan untuk menghindari pembayaran THR, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Sritex sebelum Ramadan dan pemutusan kontrak karyawan kontrak dan outsourcing.

"Jadi Iwan Lukminto itu enggak bisa kabur. Kita kejar, kita demo rumahnya. Kita demo rumahnya Iwan Lukminto. Kantor kurator kita demo. Tentang nanti yang bayar kurator atau Iwan Lukminto itu silakan gak ada urusan sama buruh," ujarnya.

Baca juga:

Ia juga mengkritik praktik pemberian bingkisan atau bantuan sosial sebagai pengganti THR, yang dianggap sebagai upaya menggugurkan kewajiban.

"Misal paket sembako seharga Rp100.000, itu dianggap THR. Memberikan biskuit tiga kaleng kepada buruhnya, itu THR. Jadi hanya sekedar menggugurkan kewajiban," jelas Iqbal.

Aksi demo tersebut diperkirakan akan melibatkan lebih dari 500 buruh, dengan empat tuntutan utama kepada Menaker Yassierli. Pertama, mengeluarkan anjuran tertulis mengenai kejelasan hak-hak pekerja terdampak PHK dan memastikan pembayaran THR tidak terutang.

Kedua, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Darurat PHK untuk menangani lonjakan PHK yang mencapai lebih dari 60 ribu pekerja dari 50 perusahaan dalam dua bulan terakhir.

Ketiga, memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan serikat pekerja, termasuk dugaan union busting. Terakhir, membentuk tim khusus untuk mengawasi pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sebelum Lebaran, termasuk PT Sritex.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!