Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Atzer Lamba menginstruksikan seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan pemberlakuan UMP. Atzer menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan, akan diberikan memberikan sanksi t
Penulis: Radio DMS Ambon
Editor:

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Atzer Lamba menginstruksikan seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan pemberlakuan UMP. Atzer menegaskan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan, akan diberikan memberikan sanksi tegas.
Atzer mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan di setiap perusahaan. Atzer Lamba menambahkan sejauh ini pihaknya telah menemukan beberapa perusahaan yang belum memberlakukan UMP kepada karyawan.
Perusahaan yang bersangkuatan telah dipanggil dan diberikan peringatan. Untuk segera menerapkan pemberlakuan UMP. Bagi perusahaan yang tidak berlakukan UMP maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sumber: radio DMS Ambon
Editor: Antonius Eko


