BERITA

Brunei Klaim Puluhan Ribu Kata Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Melayu

Kalau kita lihat fakta adalah 63 ribu kata Indonesia yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu masuk di dalam Kamus Bahasa Melayu Nusantara di Brunei saya kira itu pasti ada hal-hal yang disengaja.

AUTHOR / Vitri Angreni

Brunei Klaim Puluhan Ribu Kata Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Melayu
bahasa, kamus, indonesia, melayu

KBR, Jakarta – Sedikitnya 62 ribu kata bahasa Indonesia diklaim Brunei sebagai bahasa Melayu dalam upaya mereka mendorong bahasa Melayu sebagai bahasa Internasional. Puluhan ribu kata bahasa Indonesia itu diambil utuh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dimasukan ke dalam Kamus Bahasa Melayu Nusantara yang diterbitkan Brunei sejak 2003.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, mengungkapkan Indonesia telah menyatakan protes dan meminta penjelasan soal ini kepada pemerintah Brunei beberapa pekan lalu. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Simak penjelasan Wiendu Nuryanti dalam Program Sarapan Pagi KBR (11/8) berikut ini.

Kita kecolongan atau tidak sebetulnya kalau 62 ribu bahasa Indonesia masuk di dalam Kamus Besar Bahasa Melayu Nusantara mereka?

“Saya kira hal seperti ini perlu kita cermati lagi persisnya seperti apa kejadian itu. Namun demikian kalau kita lihat fakta adalah 63 ribu kata Indonesia yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu masuk di dalam Kamus Bahasa Melayu Nusantara di Brunei saya kira itu pasti ada hal-hal yang disengaja. Kalau satu dua kata mungkin saja kelalaian atau keteledoran yang itupun perlu kita lihat konteks dan persisnya seperti apa.”

“Kalau saya lihat sementara ini memang hal tersebut perlu kita lihat dalam arti 63 ribu itu persis di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sementara ini kalau kasusnya seperti itu berarti masuk kategori plagiarisme. Tentu itu kita tahu semua bahwa rambu-rambu dan kemudian bagaimana konsekuensi dari plagiarisme itu. Pihak Indonesia telah menyatakan protes kepada pemerintah Brunei untuk meminta penjelasan hal seperti ini.”

Kapan?

“Sudah kita lakukan beberapa minggu yang lalu. Sekarang kita sedang menunggu respon dari pemerintah Brunei yang katanya itu sudah akan memproses paling tidak mengakui. Kalau plagiarisme itu tentu menggunakan atau mengambil dari pihak lain yang tanpa sumber, tanpa menyebutkan sumbernya. Kasus ini tentu kita bisa menuntut dalam arti menyatakan sumbernya, kemudian kalau sebanyak itu tentunya ini sudah sangat luar biasa besarnya dan oleh karena itu kita sedang menunggu apa yang akan segera dilakukan oleh Brunei. Dari situ nanti kita akan mengambil langkah-langkah yang seharusnya kita ambil. Jadi ini sudah bulat ditangani dan kemungkinan seperti apa nantinya yang akan bisa kita lakukan.”

Ini masuk dalam khazanah budaya kekayaan bahasa kita ya?


“Iya jelas. Bahasa merupakan satu ekspresi kebudayaan paling penting walaupun ada ranah-ranah tertentu yang itu merupakan share heritage, artinya satu budaya lintas bangsa. Seperti misalnya beberapa kata dalam bahasa melayu tentu itu tidak bisa dimiliki oleh sebuah negara, bisa saja secara lintas budaya. Karena memang budaya tidak mengenal batas-batas administrasi negara, bisa saja pada saat itu karena komunitasnya satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah.”

“Tapi karena perpindahan, berbagai macam perkembangan politik, ekonomi, dan kemudian yang berdampak pada implikasi kewilayahan. Sehingga ada dan tidak hanya bahasa yang merupakan share heritage ini misalnya kuliner yang sering sekali dan itu di UNESCO ada konvensinya.”

Itu tidak boleh diklaim?


“Betul tapi merupakan share heritage dan itu ada kriterianya bagaimana melakukan pelestarian. Namun kalau untuk kasus yang 63 ribu bahasa Indonesia kita tidak dalam ranah share heritage, ini persoalannya bahwa itu sudah ada di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Artinya kalau mereka mengambil 63 ribu secara apa adanya ini jangan dirancukan dengan share heritage tadi, ini jelas-jelas ranahnya pada plagiarisme.”

Soal kedepannya supaya tidak terjadi lagi bagaimana?

“Saya kira sudah jelas. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak cipta dilindungi Undang-undang. Jadi seperti halnya buku, buku yang sudah kita tulis kemudian orang lain menulis persis tanpa menunjukkan sumbernya, indikasi bahwa itu diambil dari sumber yang lain dan sebagainya itu jelas plagiarisme dan tidak dibernarkan dari sudut manapun. Jadi mereka tidak bisa menggunakan argumen bahwa ini share heritage atau bahasa ini bahasa mereka juga. Oleh karena itu kita perlu ambil garis tegas bahwa ini plagiarisme ya siapapun itu apakah Brunei, Malaysia kita proses.”

Jadi menggugatnya di forum apa?

“Pertama kita melayangkan protes ke semacam dewan pustaka dan ini sudah kita lakukan. Kebetulan ketua dewannya itu belum begitu lama meninggal dunia yang memproses ini. Jadi kita harus mulai dari nol lagi, artinya apa yang kita lakukan sudah benar. Kita mencoba untuk menggunakan jalur yang paling rendah dulu. Karena kita mengingat juga bahwa sebetulnya letak dari yang menciptakan, memproduksi, para ahli bahasa melayu.”

“Ahli bahasa melayu itu tidak banyak, itu merupakan expert bahasa melayu yang ada di Brunei, Malaysia, Singapura, Indonesia saya kira satu komunitas tidak besar jadi sebenarnya saling kenal baik. Oleh karena itu kita menyayangkan hal ini terjadi karena para ahlinya itu sering bertemu setahun saja forumnya ada 2-3 kali.”

“ Yang mempertemukan para ahli bahasa melayu ini ada banyak format mulai dari dialog bersama, pertukaran ahli bahasa, kongres, seminar. Sehingga lintas budaya sudah cukup baik, oleh karena itu kita sudah melakukan hal yang benar dan mudah-mudahan ada respon dalam waktu tidak terlalu lama. Kalau tidak ya kita tentu akan melakukan langkah-langkah yang memang diperlukan.”

      

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!