BERITA

Boleh Golput Asal...

AUTHOR / Aisyah Khairunnisa

Boleh Golput Asal...
pidana golput, pelanggaran pidana pemilu

KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan kalau ajakan untuk tidak memilih atau golput adalah pelanggaran pidana Pemilu. 


Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, mengajak orang lain untuk golput sama artinya dengan menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Masyarakat diminta melapor jika diajak atau dipaksa golput ke Bawaslu. 


“Kalau orang golput atas pilihan sendiri, oke. Tidak ada konsekuensi hukum. Tapi kalau dia menghalangi orang untuk memilih seseorang atau tidak memilih seseorang atau mengajak orang untuk tidak memilih itu ada pasal pidananya,” jelas Muhammad. 


(baca: Sejak Pemilu 1999 Hingga 2009, Angka Golput Terus Naik)


Mengajak golput termasuk pelanggaran pidana Pemilu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Pasal 292 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara pasal 293 mengatur setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padangya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 


Sebelumnya Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan ada kelompok garis keras yang berupaya mengajak masyarakat untuk golput. Ajakan disebarkan lewat pesan pendek SMS. Kepolisian mengaku sudah menelusuri kelompok tersebut.

 

Editor: Citra Dyah Prastuti 


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!