NASIONAL

Blokir Platform, LBH Jakarta Ajak Gugat Kemenkominfo

"Kita membuka pos pengaduan untuk bisa diarahkan mengajukan gugatan terhadap Permen Kominfo."

AUTHOR / Astri Septiani

PSE
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANTARA/Muhamad Adimaja)

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kemenkominfo yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. LBH Jakarta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut aturan itu karena membatasi HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengatakan, saat ini LBH Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aturan pemerintah ini dan mengajak untuk menggugatnya.

"Agar permenkominfo ini bisa kita gugat bareng-bareng. Nah concern kami salah satunya juga adalah terkait dengan penyalahgunaan nanti. Karena di sini kan peran Kominfo selain sebagai   regulator dia juga sebagai pemeriksa dan penilai apakah satu konten itu dianggap bermasalah. Nah makanya kita membuka pos pengaduan untuk bisa diarahkan mengajukan gugatan terhadap Permenkominfo. Baik terhadap aturannya maupun terkait tindakan pemblokirannya yang telah menimbulkan banyak kerugian. Ini actual loss terjadi," kata dia kepada KBR, Minggu (31/7/22).

Ghifari menyebut hingga saat ini sudah ada 60an laporan yang masuk ke kantor LBH Jakarta yang tengah diperiksa kelengkapannya. 

Posko pengaduan LBH Jakarta dibuka di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga bisa mengirimkan laporannya melalui email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Baca juga:


Ia menilai kerugian yang dialami masyarakat antara lain soal tak bisanya mengakses informasi dari situs atau platform yang diblokir. Selain itu ada juga pengguna yang terganggu pekerjaannya karena selama ini menggunakan platform yang diblokir itu untuk kegiatan ekonominya.

"Ini yang menyebabkan ketika kemarin pemblokiran dilakukan oleh Kominfo dengan alasan platform belum mendaftar, ini menyebabkan banyak orang terganggu aktivitas yang memang dilakukan di internet. Ini kan belum ada ditemukan unsur pelanggaran hukum oleh platform. Karena sebetulnya prinsip pemblokiran atau pemutusan internet ini kan kalau terdapat illegal konten, itulah yang harusnya diproses melalui peradilan yang akuntabel," tambahnya.

Ia menambahkan, aturan Kominfo itu juga bertentangan dengan komitmen platform digital terkait keamanan data penggunanya. Ia menduga alasan dari platform digital tersebut belum mendaftar ke Kominfo adalah karena untuk melindungi data penggunanya.

 

Editor: Rony Sitanggang


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!