NASIONAL
Instagram, WA, hingga Google Terancam Diblokir, Ribuan Orang Tolak Permenkominfo
“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat. Bila tidak tercatat, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,”
AUTHOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Ribuan warganet menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Penolakan disuarakan lantaran beleid ini dapat menyebabkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diblokir pemerintah, jika tak mendaftarkan operasional mereka ke Kominfo pada 20 Juli 2022.
Jika blokir dilakukan, maka pengguna tidak bisa menggunakan layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia.
Karena itu, warganet menolak regulasi itu karena mengancam kebebasan berekspresi. Protes tersebut diinisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).
Catatan Safenet sudah lebih dari 1.300 orang yang menandatangani #ProtesNetizen menolak penerapan Permenkominfo No.5/2020 dan amendemennya No.10/2021.
Permenkominfo No. 10 tahun 2021 berisi tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu diundangkan sejak 21 April 2021.
Safenet mendesak Kominfo untuk tidak mengabaikan protes publik.
Baca juga:
- UNS Buka Jurusan Kekinian, Bisnis Digital dan Sains Data
- Prediksi Tiga Tahun Lagi, Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh 146 Miliar USD
Blokir WA, Instagram, hingga Google Terancam Diblokir
Safenet Voice menyebut, berdasar hukum hak asasi manusia (HAM) persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan, dilakukan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah. Persyaratan yang berat dan meluas seperti yang ditetapkan Permenkominfo ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tadi.
Kata Safenet Voice, adanya aturan agar platform digital diwajibkan memberikan informasi kepada Kominfo tentang rutinitas pengelolaan data tanpa memerlukan perintah pengadilan menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna. Akibatnya aturan itu melanggar hak-hak privasi pengguna platform digital tersebut.
Dikutip dari situs Kominfo 28 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasionalnya di Indonesia pada Rabu, 20 Juli 2022. PSE itu antara lain, WhatsApp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix.
Semuel berdalih pendaftaran sebagai PSE lingkup privat bukan hanya soal perekonomian, tetapi tentang apakah perusahaan-perusahaan digital baik asing maupun dalam negeri menghormati perundangan yang berlaku di tanah air.
“PSE harus mendaftar untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Berkaca dari kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?” kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE.
Pendaftaran Satu Pintu
Dirjen Semuel menambahkan pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS) yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat. Bila tidak tercatat, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, 21 Juni 2022.
Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa; menyediakan layanan transaksi keuangan; menyediakan layanan materi digital berbayar; menyediakan layanan komunikasi; menyediakan layanan mesin pencari; dan melakukan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Hingga Senin (18/7) tercatat, ada 912 PSE yang sudah mendaftar. Sejumlah PSE global seperti WA, Instagram, Google, Instagram, Facebook, hingga Tiktok belum muncul melalui pencarian PSE yang sudah terdaftar di situs Kominfo.
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!