indeks
Bisa Rekomendasi Copot Pejabat, Pakar Hukum: DPR Ingin Jadi 'Superbody'

“Saya pikir DPR sedang mendorong dirnya menjadi superbody ya yang kemudian menyebabkan dia ingin ditakuti oleh semua lembaga negara lain,"

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Resky Novianto

Google News
dpr
Ilustrasi rapat paripurna di DPR RI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menilai DPR tengah pamer kekuatan dengan perluasan wewenang di hadapan publik. 

DPR kini bisa memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga atau pejabat negara pilihan lewat aturan Tata Tertib (Tatib) baru yang disahkan pada Selasa (4/2) lalu.

“Saya pikir DPR sedang mendorong dirnya menjadi superbody ya yang kemudian menyebabkan dia ingin ditakuti oleh semua lembaga negara lain, sehingga kalau anda tidak sesuai dengan kepentingan politik di DPR, siap-siap saja anda dicopot. Kenapa karena hampir seluruh mekanisme rekrutmen anggota lembaga-lembaga negara itu melibatkan DPR. Jadi dengan demikian DPR sudah salah kaprah dalam melihat itu,” ucapnya kepada KBR, Rabu (5/2/2025).

Charles menambahkan pejabat negara yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan kemudian dilantik presiden tidak bisa serta merta dievaluasi oleh DPR. 

Menurutnya, tata tertib juga dinilai tidak tepat karena tata tertib itu hanya mencakup aspek internal di DPR sendiri.

“Pengaturannya di tingkat tata tertib ini jelas menyalahi prinsip hierarki peraturan perundang-undangan kita, kenapa? Karena tata tertib itu bersifat internal, itu mekanisme kerja mereka. Bahwa mereka akan bisa mengevaluasi pejabat yang sudah dilantik oleh presiden itu jelas menjangkau lembaga negara yang sudah tidak lagi menjadi ranah wewenang mereka,” tuturnya.

“Yang bisa mereka atur itu hanya sampai di level fit and proper test, teknis seperti apa dan itu memang wewenang mereka menerima, menolak memilih ataupun tidak memilih. Tapi kalau sudah keluar dari mekanisme itu jelas wewenang dari lembaga lain sesuai dengan ketentuan undang-undang,” imbuhnya.

Baca juga:

- Anggota DPR Desak Penetapan Status 'Darurat Nasional' Judol, Alasannya?

Sebelumnya, ketentuan DPR bisa mengevaluasi para pimpinan lembaga atau pejabat yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lalu direkomendasikan dicopot itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna tersebut.

Evaluasi bisa dilakukan diantaranya melalui rekrutmen pimpinan atau anggota lembaga negara yang dipilih DPR seperti KPK, hakim Mahkamah Konstitusi, dan hakim Mahkamah Agung.

tata tertib DPR
tatib DPR
DPR RI
Unand
Universitas Andalas
Charles Simabura
Pejabat negara

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...