BERITA

Bima Arya: UU Ciptaker Ciptakan Tsunami Regulasi Bagi Pemda

"Jadi mengubah secara mendasar dan kompleks terhadap rezim perizinan, jadi semacam ada tsunami regulasi baru, jadi kita sudah maju, sudah terukur, nah sekarang masih berbelok-belok lagi"

AUTHOR / Fachri Iman

Bima Arya: UU Ciptaker Ciptakan Tsunami Regulasi Bagi Pemda
Wali Kota Bogor, Bima Arya

KBR, Jakarta - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mengeluhkan perombakan yang harus dibuat pemerintahnya agar bisa beradaptasi dengan sistem submisi satu pintu, yang diamanatkan di Undang-Undang Cipta Kerja.

Bima Arya mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menyulitkan koordinasi perizinan di daerah.

Menurutnya, saat ini Kota Bogor telah memiliki layanan perizinan terintegrasi yang mumpuni.

“Kita lihat memang kemudian harus banyak penyesuaian di sini. Jadi mengubah secara mendasar dan kompleks terhadap rezim perizinan, jadi semacam ada tsunami regulasi baru, jadi kita sudah maju, sudah terukur, nah sekarang masih berbelok-belok lagi. Tadinya satu pintu, sekarang berbelok-belok lagi. Sistem yang kita miliki ini sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kita harus mulai lagi, menata lagi untuk mengaitkan dengan macam-macam, gitu,” kata Bima dalam Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman, Kamis (05/08/2021).

Bima Arya menjelaskan, sentralisasi perizinan di pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) dapat menghambat perbaikan sistem perizinan, yang sebelumnya dapat diatasi langsung oleh pemerintah daerah.

Sejalan dengan Bima, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja membuat kebijakan pelayanan publik di daerahnya harus berubah.

Isran juga menyoroti perubahan pemberian izin pertambangan yang dahulu dapat diawasi oleh pemerintah daerah, kini terpusat di pemerintah pusat.

Imbasnya, kata Isran, pemerintah daerah kesulitan mengawasi keberadaan pertambangan tanpa izin di daerah mereka.

Online Single Submission (OSS) merupakan layanan perizinan satu pintu yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nantinya, segala layanan perizinan berusaha baik di tingkat pusat ataupun daerah akan dilimpahkan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!