BERITA
Berkas Dua Kasus SDA Sudah P-21
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas perkara dua kasus korupsi Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali sudah lengkap dan siap disidangkan atau sudah P-21.
AUTHOR / Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dua kasus korupsi Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali sudah lengkap dan siap disidangkan atau sudah P-21. Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan, hal itu disampaikan penyidik hari ini setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Dia kembali mengeluhkan sikap KPK yang hingga saat ini belum ada kepastian terkait kerugian negara dalam kasus ini meski berkasnya sudah selesai dan siap disidangkan. Dia juga menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam penetapnya sebagai tersangka yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat penyelidikan.
“Hari ini saya tepat empat bulan ditahan oleh KPK dan pada hari ini telah dinyatakan sudah P-21. Saya merasa KPK sewenang-wenang karena penetapan saya sebagai tersangka berbarengan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik), jadi surat itu keluar pada tanggal 22 Mei dan pada tanggal 22 Mei itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya yang namanya penyidikan itu seharusnya dilakukan terlebih dahulu setelah itu baru ditetapkan tersangkanya,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (7/8/2015).
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan perhitungan terkait masalah itu.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!