NASIONAL

Beri 'Titipan' 1,8 M dan Jam Rolex ke Pemeriksa BPK, Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka Suap

"Tim KPK mengamankan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolek yang merupakan hasil kejahatan."

AUTHOR / Agus Lukman

suap, Pj Bupati Sorong
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (bertopi) bersama istri dibawa ke Bandara DEO Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023). (Foto: ANTARA/Olha Mulalinda)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso sebagai tersangka pelaku suap untuk mengamankan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Sorong.

ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yan Piet Mosso, dua orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong juga menjadi tersangka pemberi suap. Mereka adalah Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat sebagai tersangka penerima suap. Tiga orang itu adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Sub Audit BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan terhadap 10 orang pada Minggu (12/11/2023) lalu di Sorong dan Jakarta.

"Dari kegiatan tangkap tangan, Tim KPK mengamankan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolek yang merupakan hasil kejahatan. Selanjutnya para pihak beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut secara intensif," kata Firli dalam konferensi pers yang dipantau melalui kanal Youtube KPK, Selasa (14/11/2023).

Baca juga:

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap itu diberikan Penjabat Bupati Sorong melalui stafnya terkait temuan pemeriksaan BPK terhadap anggaran di Kabupaten Sorong tahun anggaran 2022-2023 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Suap diberikan supaya temuan bisa dihilangkan.

Ketika BPK Papua Barat menemukan ada temuan itu, terjalin komunikasi antara ES dan MS dengan pihak BPK Papua Barat yaitu AH dan DP yang mewakili PLS selaku penanggung jawab Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan," kata Firli.

Menurut Firli, istilah yang disepakati dalam penyerahan uang itu adalah 'titipan'.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK dari 14 November hingga 3 Desember 2023.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!