Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima belasan laporan atau aduan dari masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak indikasi kecurangan dalam proses PPDB tahun ini sehingga kasus tersebut sedang didalam
Penulis: radio Global
Editor:

KBR68H, Mataram - Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima belasan laporan atau aduan dari masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak indikasi kecurangan dalam proses PPDB tahun ini sehingga kasus tersebut sedang didalami oleh Ombudsman bersama dinas pendidikan.
Asisten Ombudsman NTB Rasyid Ridho mengatakan, laporan yang diterima Ombudsman cukup beragam mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran siswa baru hingga masalah over kuota rombongan belajar (rombel) di sejumlah sekolah.
Ridho mengatakan, salah seorang warga melaporkan adanya pungutan biaya masuk di salah satu sekolah SMA di Kota Mataram mencapai Rp 8 juta. Namun setelah diklarifikasi, kepala sekolah bersangkutan menampik kabar tersebut. Ombudsman menduga ada calo yang bermain dengan meminta uang kepada orang tua calon siswa.
Ridho menambahkan, berdasarkan hasil samplingnya di sejumalah SD sampai dengan SMA di NTB, ditemukan adanya kasus kelebihan penerimaan siswa di luar rombel yang telah ditetapkan. Misalnya di salah satu sekolah yang memiliki rombel sebanyak 108 siswa, namun siswa yang diterima mencapai 168 orang.
“Ada juga masuk laporan yaitu pengutan uang pembangunan dari SMKN 2 Sumbawa. Siswa yang tidak melunasinya terancam ditolak dari sekolah itu. Setelah diklarifikasi, pihak sekolah mengatakan, uang itu tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mampu boleh tidak bayar uang pembangunan dengan menyertakan surat miskin” terangnya.
Sumber: Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko