Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal dipulangkan dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama.
Penulis: Adhima Soekotjo
Editor:

KBR, Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 214 TKI illegal dipulangkan dari Kota Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Purnama.
Salah satu TKI yang dideportasi yakni Suparni (35 tahun) bahkan membawa bayi yang masih berusia empat hari. Ia melahirkan anak keduanya di Pusat Tahan Sementara (PTS) Papar Kota Kinabalu Malaysia 4 hari sebelum dideportasi.
TKI asal Maumere Suparni ini mengatakan, saat ditangkap Polisi Diraja Malaysia, ia sedang mengandung 8 bulan. Suparni menjalani penahanan di Penjara Air Panas Tawau Malaysia selam 3 bulan.
“Di Keke (sebutan Kinibalu, red.), saya nggak kerja. Laki saya sendiri yang kerja, di bangunan,” ujar Suparni kepada Portalkbr, Kamis (3/7)
Suparni menambahkan, saat ini suaminya bersama anak pertamanya masih menjalani hukuman di penjara penampungan PTS Papar Kota Kinabalu untuk menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Anto Sidharta