BERITA
Bawaslu Desak KPU Percepat Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah
Pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan pada bulan Januari atau Februari mendatang
AUTHOR / Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU segera
melaksanakan pilkada di lima daerah yang tertunda. Menurut Anggota
Bawaslu Nasrullah, pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan pada
bulan Januari atau Februari mendatang. Kata dia, pelaksanaan pilkada itu
tidak memerlukan payung hukum tambahan seperti Perppu. Menurutnya,
pelaksanaan pilkada itu cukup menggunakan payung hukum keputusan
pengadilan baik PTUN maupun Mahkamah Agung.
"Saran kami dari Bawaslu sebaiknya yang tertunda ini segera
dilaksanakan. Jangan terlampau lama juga. Syukur-syukur kalau mereka ini
bisa bareng dilantik juga nanti pada bulan Juni. Putusan hakim juga
hukum, itu menjadi payung hukum. Tidak selamanya Undang-undang itu
selamanya menjadi satu-satunya payung hukum. Keputusan pengadilan juga
produk hukum," jelas Anggota Bawaslu Nasrullah kepada KBR, Selasa
(29/12/2015)
Sebelumnya, lima daerah terpaksa ditunda pilkadanya yakni Provinsi
Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kota Pematangsiantar,
dan Kabupaten Simalungun. Adapun proses pengadilan bagi dua daerah,
yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, tengah menunggu
putusan kasasi Mahkamah Agung. Sementara tiga daerah lainnya belum
mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Editor: Malika
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!