BERITA

Bawaslu Desak KPU Percepat Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah

Pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan pada bulan Januari atau Februari mendatang

AUTHOR / Yudi Rachman

Bawaslu Desak KPU Percepat Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah
Ilustrasi: Antara

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU segera melaksanakan pilkada di lima daerah yang tertunda. Menurut Anggota Bawaslu Nasrullah, pelaksanaan pilkada susulan harus dilakukan pada bulan Januari atau Februari mendatang. Kata dia, pelaksanaan pilkada itu tidak memerlukan payung hukum tambahan seperti Perppu. Menurutnya, pelaksanaan pilkada itu cukup menggunakan payung hukum keputusan pengadilan baik PTUN maupun Mahkamah Agung. 

"Saran kami dari Bawaslu sebaiknya yang tertunda ini segera dilaksanakan. Jangan terlampau lama juga. Syukur-syukur kalau mereka ini bisa bareng dilantik juga nanti pada bulan Juni. Putusan hakim juga hukum, itu menjadi payung hukum. Tidak selamanya Undang-undang itu selamanya menjadi satu-satunya payung hukum. Keputusan pengadilan juga produk hukum," jelas Anggota Bawaslu Nasrullah kepada KBR, Selasa (29/12/2015) 

Sebelumnya, lima daerah terpaksa ditunda pilkadanya yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun. Adapun proses pengadilan bagi dua daerah, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sementara tiga daerah lainnya belum mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!