BERITA

Bawaslu: Terapkan Pembatasan Zonasi Kampanye secara Bertingkat

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyarankan KPU mengatur pembatasan zonasi alat peraga kampanye secara bertingkat. Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan, tingkatan disesuaikan dengan parlemen yang dituju.

AUTHOR / Pipit Permatasari

Bawaslu: Terapkan Pembatasan Zonasi Kampanye secara Bertingkat
zonasi kampanye, KPU, bawaslu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyarankan KPU mengatur pembatasan zonasi alat peraga kampanye secara bertingkat. Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan, tingkatan disesuaikan dengan parlemen yang dituju.

Misalnya, untuk kursi di DPR RI, maka calon anggota legislatif dapat memasang alat kampanye hanya di tingkatan provinsi, sedangkan untuk DPRD di tingkatan kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesemerawutan pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif.

"Misalnya, kalau dia DPR RI, bisa saja dalam satu provinsi itu tergabung lima kabupaten kota atau titik-titik stategis yang pas. Kalau dia DPRD Provinsi, berapa besar jumlah kecamatan dalam daerah pemilihannya, tentu itulah besaran buat dia untuk alat peraga, batasan secara maksimal. Kalau ada peraturan seperti ini akan kelihatan indah. Kalau dipukul rata di tingkat desa atau kelurahan buat semua tingkatan itu. Buat semua misalnya, satu tingkatan satu parlemen yang dituju itu bisa sekitar 400an sampai 500an," kata Nasrullah di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, ada beberapa alat peraga yang bisa disampaikan dengan baik sebagai bahan kampanye, selain spanduk dan baliho. Antara lain, caleg bisa turun langsung bertatap muka dengan konstituen yang dituju. Sejak 28 September lalu, aturan KPU terkait zonasi kampanye alat kampanye calon anggota legislatif mulai diberlakukan. Namun banyak KPUD masih bingung mentafsirkan soal zona kampanye tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur rinci pembatasan zona pemasangan atribut kampanye bagi calon anggota legislatif maupun partai peserta pemilu 2014. KPU menyerahkan sepenuhnya kebijakan pengaturan itu kepada KPU di daerah.

Anggota KPU Arief Budiman mengatakan KPU daerah lebih mengetahui wilayah dan zonasi pemasangan atribut kampanye. Arief mengatakan, setiap desa atau kelurahan bisa memiliki jumlah zonasi atau wilayah pemasangan yang berbeda dengan wilayah lain.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!