BERITA

Bawaslu Tindaklanjuti Aduan Parpol yang Dijatuhi Sanksi KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, PAN dan PPP yang mengadu tak bisa ikut pemilu di beberapa daerah pemilihan karena tidak penuhi syarat keterwakilan 30% perempuan.

AUTHOR / Khusnul Khotimah

Bawaslu Tindaklanjuti Aduan Parpol yang Dijatuhi Sanksi KPU
bawaslu, parpol, kuota perempuan

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, PAN dan PPP yang mengadu tak bisa ikut pemilu di beberapa daerah pemilihan karena tidak penuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, paling lama dalam waktu tujuh hari setelah aduan diterima Bawaslu akan menyampaikan pengaduan kepada KPU.

"Ada dua hal dalam pencermatan ini, apakah ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi atau bisa dimasukkan dalam domain penyelesaian sengketa Pemilu. Kalau sengketa Pemilu harus ada produk keputusan oleh KPU. Tapi sepanjang tidak ada produk keputusan KPU, maka ini bisa digeser ke wilayah pelanggaran adminstrasi," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah dalam program Sarapan Pagi KBR68H

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum KPU memberikan sanksi kepada 4 partai politik yakni PPP, Gerindra, PAN, dan PKPI tidak bisa ikuti pemilu di beberapa dapil karena tak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Padahal, saat ini baru masuk masa pengumuman hasil verifikasi administratif bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Editor: Suryawijayanti

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!