NASIONAL

Bawaslu Dinilai Tidak Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Secara umum menurut saya, ada tiga keresahan saya terhadap Bawaslu. "

AUTHOR / Shafira Aurel

Bawaslu
Ilustrasi kantor Bawaslu RI di Jakarta. (Foto: KBR/Wahyu S.)

KBR, Jakarta- Pengamat politik menilai kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum optimal dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, Bawaslu tidak tegas dalam menindak dugaan pelanggaran, sehingga kinerjanya masih jauh dari harapan publik.

"Secara umum menurut saya, ada tiga keresahan saya terhadap Bawaslu. Pertama adalah tidak responsif terhadap berbagai praktek yang diduga punya potensi melanggar ketentuan yang berlaku, dan kedua tidak fokus karena lebih banyak jalan-jalannya dibandingkan dengan kerja-kerjanya gitu ya, dan yang ketiga adalah tidak adanya ketegasan. Jadi kasusnya kadang kadang sudah dilaporkan, tetapi tidak ditindak lanjuti," ujar Ray kepada KBR, Rabu (3/1/2024).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memerinci sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang tidak serius ditindaklanjuti Bawaslu. Antara lain kasus bagi-bagi susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) oleh Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. Lalu bagi-bagi uang oleh Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan dan Penceramah Gus Miftah.

Baca juga:

Lebih lanjut, Ray mendukung somasi dari puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf kepada Bawaslu RI.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mensomasi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lantaran dinilai tidak tegas dalam memperlakukan laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu. Somasi ini dilayangkan pada 2 Januari 2024.

Baca juga:

Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi mengatakan, somasi ini ditujukan agar Bawaslu menjelaskan alasan penolakan dan penghentian empat laporan kliennya.

Laporan itu terkait dukungan kepala desa dalam acara 'Desa Bersatu' yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Hari Bebas Kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, masih dengan terlapor Gibran.

LBH Yusuf menilai ada praktik diskriminatif yang diperlihatkan Bawaslu dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu.

editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!