BERITA

Bawaslu Didesak Hukum Gubernur Yang Tak Cuti Saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas kepala daerah yang belum mengajukan cuti kampanye.

AUTHOR / Eli Kamilah

Bawaslu Didesak Hukum Gubernur Yang Tak Cuti Saat Kampanye
Kampanye Pemilu, Gubernur Kampanye, Cuti Kampanye

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas kepala daerah yang belum mengajukan cuti kampanye.  Kementerian Dalam Negeri mencatat baru 23 kepala daerah yang mengajukan cuti, sementara 11 kepala daerah lainnya belum menyerahkan surat cutinya. Salah satu kepala daerah yang belum ajukan cuti yaitu Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (baca : Separuh Lebih Gubernur Indonesia Cuti Kampanye)


Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno mengatakan, bawaslu punya kewenangan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan. 


 "Itu merupakan pelanggaran (tidak ajukan cuti kampanye-red) UU dan menurut saya itu pelanggaran serius. karena kan di sumpah jabatannya harus melaksanakan UU selurus-lurusnya. Tetapi karena ini penyelenggaran pemilu yang kampanyenya rapat umum, yang wajib mengawasi adalah bawaslu atau panwaslu. Sanksinya itu ada tembusannya ke Kemendagri dan presiden,"kata Didik kepada KBR68H, Minggu, (16/3)


Masa kampanye calon legislatif sudah digelar mulai hari ini hingga 5 April mendatang. KPU membagi 12 partai politik dalam tiga kelompok. Nantinya, kampanye akan dilakukan oleh tiap kelompok yang terdiri empat parpol secara sekaligus di tiap daerah pemilihan. 


Editor : Sutami

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!