NASIONAL

Bawaslu Cirebon Rekomendasikan PSU di Lima TPS

Ada enam pemilih yang tidak memiliki hak pilih, namun tetap diberikan surat suara hingga melakukan pencoblosan.

AUTHOR / Frans Mokalu

Bawaslu Cirebon
Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat saat konferensi pers (15/2/2024). (Foto: KBR/Frans Mokalu)

KBR,Cirebon - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon, Jawa Barat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, kelima TPS itu ada di dua Kecamatan yakni Kesambi dan Kejaksan, yaitu TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karya Mulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.

Devi menjelaskan, di TPS 02 Kesambi ada enam pemilih yang tidak memiliki hak pilih, namun tetap diberikan surat suara hingga melakukan pencoblosan. Lalu, di TPS 27 Karya Mulya, Kesambi juga terjadi hal serupa, bahkan mencapai 11 pemilih.

“Di TPS 02 Kesambi ada warga yang tidak memiliki hak pilih melakukan pencoblosan, hal yang sama terjadi pada 11 orang di TPS 27 Karya Mulya Kesambi, dia tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih,” terangnya, Kamis (15/2/2024).

Adapun yang terjadi di TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden masing-masing ada satu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun tetap diberikan lima kertas surat suara. Seluruhnya pun dicoblos. Padahal seharusnya, jumlah surat suara untuk DPTb berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di TPS 05, 08, dan TPS 17 masing-masing satu orang memiliki hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencoblos lima kertas suara,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Devi, sesuai regulasi direkomendasikanlah PSU di lima TPS tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah melakukan supervisi dengan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lima TPS tersebut.

“Dalam prosesnya, Bawaslu jajaran pengawas menemukan potensi PSU yang kemudian kita supervisi dan kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU),” pungkasnya.

Baca juga:

- Tiga TPS di Cirebon Pakai Sari Kunyit, Pengganti Tinta

- Seratus Persen Pemilih, Pencoblosan di Lapas Kesambi Cirebon

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!