NASIONAL

Baru Tiga Perusahaan yang Ikut Urusi Asuransi TKI

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan perusahaan yang ikut mendaftar konsorisum asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih sedikit dibandingkan yang lalu. Padahal Otoritas Jasa Keuangan akan membekukan konsorsium asuransi Tenaga Kerja I

AUTHOR / Eric Permana

Baru Tiga Perusahaan yang Ikut Urusi Asuransi TKI
asuransi TKI, Menakertrans, Dita Indah Sari

KBR68H, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan perusahaan yang ikut mendaftar konsorisum asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih sedikit dibandingkan yang lalu. Padahal Otoritas Jasa Keuangan akan membekukan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 1 Agustus mendatang.

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan saat ini baru 3 perusahaan yang sudah ikut mendaftar. Di antaranya, adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk nama BUMNnya, biar Pak Menteri nanti yang umumkan. Pokoknya satu BUMN dan dua swasta. Beberapa persyaratannya adalah, mereka harus ready dengan sistem online, harus punya kantor cabang di 15 daerah. Lalu juga sudah berpengalaman mengurus asuransi TKI, dan punya pialang yang teregistrasi di Departemen Keuangan. Itu beberapa persyaratan yang berat yah. Kita kerja keras untuk merampungkan proses seleksi,” ujar Dita saat dihubungi KBR68H.

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari menambahkan konsorsium asuransi TKI yang dibekukan OJK merupakan satu-satunya penyedia asuransi bagi TKI. Ada 10 perusahaan asuransi yang ikut mengurusi asuransi TKI. Di antaranya PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital.


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!