NASIONAL

Aturan Khusus Transportasi Online, Menhub Segera Temui DPR

Menhub Budi Karya Sumadi sempat terkejut dengan aksi demo pengemudi transportasi online.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Aturan Khusus Transportasi Online, Menhub Segera Temui DPR
Ilustrasi: Ribuan pengemudi transportasi online berdemo menuntut kenaikan tarif dan kepastian hukum. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setuju dengan tuntutan perlunya dibuat peraturan khusus untuk transportasi online di Indonesia. Tuntutan itu sebelumnya disampaikan pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demo, Kamis, 29 Agustus 2024.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi turut mendorong ada kepastian hukum berupa undang-undang (UU) bagi pengemudi ojol, sebagai mitra perusahaan transportasi online berbasis aplikasi.

Hal itu disampaikan Menteri Budi menanggapi tuntutan ribuan driver ojol dan kurir se-Jabodetabek yang berunjuk rasa.

"itu satu usulan yang baik agar landasan UU (undang-undang khusus transportasi online) itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol. Saya baru saja minggu yang lalu datang, pada saat itu mereka nampak tidak masalah, karena itu saya juga surprise (adanya aksi demo)," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, (30/8/2024).

Menhub Budi Karya Sumadi sempat terkejut dengan aksi demo pengemudi transportasi online. Namun, pada prinsipnya ia setuju untuk membuat undang-undang baru, guna mendukung profesi ojol. Budi akan segera bertemu DPR RI untuk membahas mengenai aturan tersebut.

Tarif

Sementara itu, mengenai tuntutan penetapan tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur pemerintah, Budi menyerahkan hal itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebab menurut Budi, Kemenhub hanya berwenang mengatur aspek keselamatan para pengemudi transportasi online.

"Jadi gini, kalau tarif Kominfo, kalau kami domain tugasnya memastikan keselamatan. Oleh karenanya kami sangat care dengan itu, dan berulang-ulang kami sampaikan soal itu. Nah, rekan-rekan silakan komunikasi dengan Kominfo," jelas Budi.

Menteri Budi mengeklaim pemerintah akan memikirkan nasib para pengemudi ojek online tetap terlindungi.

Kamis, 29 Agustus 2024, ribuan pengemudi transportasi online se-Jabodetabek datang ke Jakarta untuk berdemo. Salah-satu tuntutan mereka adalah menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online melegalkan status profesi ojol dalam undang-undang.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!