BERITA
Atraksi Lumba-lumba Marak, Kemenhut Janji Cek Perizinannya
Kementerian Kehutanan akan mengecek perizinan peragaan atraksi lumba-lumba yang mulai marak jelang liburan.
AUTHOR / Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Kementerian Kehutanan akan mengecek perizinan peragaan
atraksi lumba-lumba yang mulai marak jelang liburan. Menurut Direktur
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Sonny Partono,
untuk memperoleh izin atraksi lumba-lumba diperlukan beberapa syarat
seperti cara pengangkutan, sarana dan prasarana peragaan yang sesuai
dengan syarat keamanan hewan. Kata dia, Kemenhut tidak melarang peragaan
atraksi lumba-lumba asalkan sesuai dengan syarat dan izin yang
ditentukan.
"Yang
jelas atraksi lumba-lumba itu harus ada izin peragaan, kalau tidak ada
izin peragaan itu liar. Harus ada izinnya. Bukankah lumba-lumba masuk
hewan dilindungi? Iya, memang dilindungi, tetapi peragaan itu masih
dibenarkan asal melalui kaedah ada kita atur semua seperti
pengangkutannya, sarana dan prasarananya di tempat peragaannya," jelas
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)
Kementerian Kehutanan Sonny Partono saat dihubungi KBR, Kamis (14/5).
Sebelumnya,
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) meminta Presiden turun langsung untuk
melarang penyelenggaraan sirkus keliling lumba-lumba. Koordinator JAAN,
Femke den Haas menuding selama ini pemerintah tidak serius dalam
menangani masalah tersebut. Padahal, sejak 2013 lalu, Kementerian
Kehutanan telah mengeluarkan larangan sirkus keliling lumba-lumba.
Namun, hingga kini sirkus keliling masih berlangsung, semisal yang
terdapat di Bekasi dan Depok Jawa Barat.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!