NASIONAL

Atasi Masalah PPDB, Ini Rekomendasi Kemendikbudristek

"Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik daerah untuk dapat menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus dari sisi domisili dan ketersediaan ,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

PPDB zonasi bermasalah di Indonesia
Warga berkonsultasi tentang pendaftaran daring PPDB 2022 untuk zonasi tingkat SD di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan (14/6/2022). ANTARA/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merekomendasikan agar pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik Daerah untuk mengatasi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengatakan rekomendasi ini merujuk beberapa praktik yang sudah berjalan bagus di berbagai daerah.

"Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik daerah untuk dapat menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung, serta melakukan verifikasi, validasi, keabsahan kartu keluarga. Dengan kata lain dari beberapa daerah sebelumnya juga mengalami hal yang sama. permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem, integrasi data dari dukcapil dengan data-data lainnya, sehingga sekolah bisa mendapatkan data yang terverifikasi dan tervalidasi," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Rabu (12/7/2023).

Iwan menambahkan, pemerintah daerah juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk menindak pelanggaran terhadap kartu keluarga. Selain itu, pemerintah daerah dapat membuat komitmen bersama dengan musyawarah pimpinan daerah, kepala sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga tokoh masyarakat.

Tujuannya, lanjut Iwan, agar pelaksanaan PPDB berjalan tanpa tekanan dan bebas dari pungli maupun Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

"Dalam menetapkan zonasi, pemerintah daerah dapat memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan calon peserta didik, dan daya tampung tersedia dengan lebih detail," tutur Iwan.

Iwan juga berharap pemerintah daerah bisa memberikan bantuan pembiayaan kepada keluarga yang tidak mampu untuk bisa masuk sekolah swasta.

"Sehingga mereka bisa tetap, walaupun daya tampung yang tidak cukup mereka bisa tetap bersekolah, sesuai dengan prinsip dari PPDB tadi,"jelasnya.

Iwan mencontohkan beberapa daerah yang sudah melakukan rekomendasi tersebut. Di Kabupaten Donggala misalnya, sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

"Kemudian DKI Jakarta yang menyelenggarakan program PPDB bersama berkolaborasi dengan sekolah swasta tertentu, dan memberikan beasiswa 'sekolah gratis' untuk peserta didik keluarga ekonomi tidak mampu yang ditempatkan di sekolah swasta," imbuhnya.

Baca juga:

- KSP Minta Dugaan Kecurangan PPDB Diusut Tuntas

- Merdeka Belajar, Pemerintah Beri Keleluasaan Penggunaan Dana BOP

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek meninjau dan mengevaluasi total kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beserta pelaksanaannya.

P2G mencatat lima bentuk masalah utama PPDB yang berulang di tiap pelaksanaan sepanjang 2017-2023. Diantaranya; pindah alamat Kartu Keluarga demi sekolah favorit, kelebihan calon peserta didik di perkotaan.

Kemudian sekolah kekurangan siswa, jual beli kursi, pungli, siswa titipan pejabat hingga tokoh masyarakat, anak afirmasi, serta satu zonasi tidak tertampung di sekolah negeri.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!