NASIONAL

Anggota KPPU Periode 2024-2029 Usai Dilantik: Jangan Ada Monopoli Usaha

Jokowi melantik sembilan anggota KPPU periode 2024-2029.

AUTHOR / Astri Septiani

Anggota KPPU Periode 2024-2029 Usai Dilantik: Jangan Ada Monopoli Usaha
Calon Anggota KPPU periode 2024-2029 bersiap mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa berjanji lembaganya akan menjaga kepentingan nasional dan persaingan usaha. Janji itu dia sampaikan usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

"Kami mohon kepada teman-teman pelaku usaha, silakan berusaha, berkompetisi dengan baik, tapi jagalah persaingan itu dengan sehat dan jangan terjadi monopoli yang menyebabkan inefisiensi terhadap usaha yang ada di sektor masing-masing," kata Fanshurullah.

Hari ini, Jokowi melantik sembilan anggota KPPU periode 2024-2029.

Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keppres itu ditetapkan Jokowi tanggal 8 Januari 2024.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan kepada sembilan anggota KPPU yang sedang dilantik.

Sembilan anggota KPPU periode 2024-2029 yang dilantik adalah Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!