NASIONAL

Anggota Komisi III DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Sembunyi-Sembunyi

Anggota Komisi III DPR Johan Budi membantah pembahasan revisi UU MK dikebut untuk memuluskan kepentingan tertentu.

AUTHOR / Shafira Aurel

Anggota Komisi III DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Sembunyi-Sembunyi
Banyak anggota DPR absen saat sidang paripurna pembukaan masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Johan Budi membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Menurutnya, pembahasan ini sudah sejak lama dan sudah disepakati oleh seluruh fraksi partai di Komisi III.

Meski begitu, Johan mengaku tidak ikut dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang membahas persetujuan tingkat I Revisi UU MK (Mahkamah Konstitusi) pada Senin (13/5/2024).

"Sepanjang yang saya ikuti sebenarnya sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah mengenai revisi Undang-Undang MK itu. Jadi tidak ada sembunyi-sembunyi menurut saya ya. Tidak ada juga dulu ditolak kemudian (sekarang disetujui), nggak ada begitu. Kan ini pembahasan antara pemerintah dan DPR," ujar Johan kepada KBR, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut pengambilan keputusan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Adapun, empat poin krusial yang diubah lewat revisi UU MK. Yakni meliputi pemberhentian hakim, evaluasi hakim, masa jabatan hakim MK, serta komposisi hakim Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Baca juga:


Kejanggalan

Di lain pihak, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menilai pembahasan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) janggal dan sarat politisasi.

Menurutnya, ada upaya pelemahan MK dan intervensi kekuasaan kehakiman.

"Revisi ini menjadi janggal dan ini upaya berulang yang cukup sering dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Yang kemudian untuk mengubah atau mengganti komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang jelas ini sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Sudah ada munculnya revisi ini terkait peningkatan batas usia hakim konstitusi, yang kemudian sempat dibatalkan oleh MK dan ini menunjukkan bahwa memang ada indikasi bahwa pemerintah dan DPR sepertinya tidak nyaman dengan beberapa hakim konstitusi," ujar Charles kepada KBR, Selasa (14/5/2024).

Charles Simabura menjelaskan sebelumnya telah dilakukan beberapa kali Revisi UU MK ini. Ia menilai adanya indikasi pemerintah dan DPR tidak nyaman dengan beberapa hakim konstitusi yang kini menjabat.

Charles menyoroti intervensi kekuasaan kehakiman sangat santer utamanya pada jaminan kepastian masa jabatan Hakim MK.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!