indeks
Revisi UU MK, Pakar: Janggal dan Sarat Politisasi

"Revisi ini menjadi janggal dan ini upaya berulang yang cukup sering dilakukan oleh DPR bersama pemerintah," kata Charles.

Penulis: Hoirunnisa

Editor:

Google News
MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat, Charles Simabura menilai pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) janggal dan sarat politisasi.

Charles menyebut upaya pelemahan MK kerap berulang dan menunjukkan potret intervensi kekuasaan kehakiman.

"Revisi ini menjadi janggal dan ini upaya berulang yang cukup sering dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Yang kemudian untuk mengubah atau mengganti komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang jelas ini sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya, " ucap Charles kepada KBR, Selasa (14/5/2024).

“Sudah ada munculnya revisi ini terkait peningkatan batas usia hakim konstitusi, yang kemudian sempat dibatalkan oleh MK dan ini menunjukkan bahwa memang ada indikasi bahwa pemerintah dan DPR sepertinya tidak nyaman dengan beberapa hakim konstitusi,” imbuhnya.

Charles menyoroti telah dilakukannya beberapa kali revisi UU MK. Menurutnya, ada indikasi pemerintah dan DPR tidak nyaman dengan beberapa hakim konstitusi yang kini menjabat.

Dia menyayangkan campur tangan penguasa terhadap jabatan Hakim MK.

"Kalaupun mau diberlakukan ketentuan peralihan semestinya tidak dilakukan pada hakim yang menjabat. Ini kan seperti hendak menyandera," ujar Charles.

Charles menambahkan, bahwa revisi UU MK bakal menjadi preseden buruk bagi nasib konstitusi yang menyasar pada pembungkaman hakim.

"Jelas itu akan menyandera hakim yang bersangkutan dan jika tidak dikonfirmasi maka bisa saja diganti. Ini bentuk lain dari recall terhadap hakim konstitusi," tuturnya.

Baca juga:

- Kinerja Legislasi Rendah, Formappi: DPR Tidak Fokus

- Revisi UU Penyiaran di DPR, KPI: Tidak Spesifik Bahas Pasal

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah bersama Komisi III telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III dan pemerintah setuju RUU MK dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Adies juga telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

Poin perubahan krusial dalam revisi itu seperti aturan pemberhentian hakim, proses evaluasi hakim MK, komposisi unsur Majelis Kehormatan MK (MKMK) , hingga masa jabatan hakim MK.

Editor: Resky Novianto

Mahkamah Konstitusi
Revisi
UU MK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...