NASIONAL

Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang

Data yang dihimpun KemenPPPA soal kekerasan pada anak, Sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Agustus 2023 tercatat ada 9.294 kasus.

AUTHOR / M Rifandi Fahrezi

Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang
Ilustrasi: Warga melintasi mural berisi kampanye setop kekerasan seksual di Yogyakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Tangerang, Banten. Korban adalah anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial RR.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kota Tangerang. Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku berinisial K (55) telah melakukan beberapa kali aksi serupa.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Kota Tangerang guna mengawal kasus ini.

“Dan kalau untuk korban, korban ini memang ketika pasca-kejadian sudah ditangani langsung oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang dan P2 Kota Tangerang ini sudah melakukan home visit ke rumah korban,” kata Lany ketika dihubungi KBR, Jumat, (4/8/2023).

Lany mengungkapkan, korban sudah melakukan konseling ke psikolog dan akan dilakukan terus menerus hingga korban sembuh dari trauma yang dialami.

“Belum tegas diagnosanya. Artinya belum ada diagnosa secara psikologisnya. Jadi, makanya, P2TP2A Kota Tangerang ini kebetulan ada psikolognya, sudah mengagendakan jadwal konseling korban. Sehingga, bisa ditetapkan diagnosa korban,” ungkap Lany.

Ancaman Pidana dan Kasus Kekerasan

Dalam siaran pers Kementerian PPPA, Rabu, 02 Agustus 2023, terduga pelaku diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Data yang dihimpun KemenPPPA soal kekerasan pada anak, Sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Agustus 2023 tercatat ada 9.294 kasus. Jumlah kasus tersebut didominasi korban perempuan sebanyak 7.656 orang, dan 2.723 korban laki-laki.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!