NASIONAL

Anak-Anak Ditangkap saat Demo, Diperiksa Jelang Subuh

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak-anak

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Anak-Anak Ditangkap saat Demo, Diperiksa Jelang Subuh
Ilustrasi: Anak-anak korban kekerasan. Foto: Freepik

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut banyak anak-anak ditangkap aparat saat demo Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024.

Ketua KPAI, Ai Maryati menemukan banyak pelanggaran hak anak-anak dalam aksi massa tersebut. KPAI juga mendapati berbagai bentuk kekerasan terhadap anak-anak.

"KPAI mencatat pada tanggal 22-23 Agustus terdapat 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, serta 78 anak yang diamankan di Polres Jakarta Barat. Sebanyak 22 anak di Semarang, dan 1 anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa dan ikut diperiksa oleh pihak kepolisian, namun mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing," ujar Ai dalam konferensi pers, Rabu, (28/8/2024).

Ketua KPAI, Ai Maryati menambahkan, data itu berdasarkan pantauan langsung, dan laporan publik maupun media. Pelanggaran hak anak-anak, terjadi baik saat demo di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya.

Diperiksa Menjelang Subuh

Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak-anak selama di lokasi demo hingga saat penangkapan.

"Pertama, kekerasan fisik dipukul dan dicekik saat ditangkap oleh aparat penegak hukum. Maupun anak-anak yang terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa. Yang kedua, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ini ditangkap dengan kekerasan," jelas Sylviana di kesempatan sama.

Dalam proses pemantauan, KPAI menemukan akses komunikasi terputus dengan orang tua maupun keluarga saat pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan malam menjelang subuh terjadi pengabaian hak atas kesehatan.

"Karena anak-anak ini dibiarkan tidak makan sampai larut malam dan kedinginan saat diperiksa pada ruang ber-AC tanpa alas kaki karena mereka harus melepas alas kakinya dan dengan pakaian kaos yang cukup tipis," kata Sylviana.

Pengabaian Hak

Anak-anak tersebut juga mendapat pengabaian hak didampingi dan memperoleh bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Yang kelima eksploitasi kebebasan, karena anak-anak dimobilisasi baik secara langsung maupun melalui WhatsApp group, tanpa informasi jelas sesuai usia dan perkembangan emosional.

Yang keenam, terjadi pengabaian hak kebebasan, karena ada anak-anak diperiksa di kantor polisi walaupun mereka tidak terlibat aksi.

Sylviana menilai pelibatan polisi wanita (polwan) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam pengamanan aksi demonstrasi belum optimal. KPAI menyesalkan pelanggaran hak anak-anak yang masih terus terjadi. KPAI mendorong aparat tidak melanggar konstitusi maupun undang-undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia.

Demo di Berbagai Daerah

Sebelumnya, aksi demonstrasi terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Aksi digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada.

Massa turun karena pemerintah dan DPR berupaya mengabaikan putusan MK terkait peraturan Pilkada 2024. Aturan yang dimaksud ialah tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Demonstrasi diikuti beragam kelompok masyarakat, mulai mahasiswa, buruh, akademisi, kelompok perempuan, para tokoh, artis, pelawak tunggal, hingga anak-anak.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!