NASIONAL

Aktivis Karimunjawa Dipenjara, Kontras: Daniel Frits Seharusnya Dibela, Bukan Divonis Bersalah

LSM Kontras menyebut vonis terhadap Daniel Frits mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

AUTHOR / Amanda Putri

Aktivis Karimunjawa Dipenjara, Kontras: Daniel Frits Seharusnya Dibela, Bukan Divonis Bersalah
Aktivis Karimunjawa Daniel Frits (berkacamata) memeluk ibunya usai divonis 7 bulan penjara di PN Jepara, Jateng, Kamis (4/4/2024). (Foto: ANTARA/Aji Styawan)

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah menjatuhkan vonis Daniel Frits Maurits Tangkilisan bersalah dan dihukum 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta rupiah.

Vonis ini menimbulkan banyak kecaman, karena sejatinya Daniel Frits adalah korban yang harus dibela dalam kasus kerusakan lingkungan di Pulau Karimunjawa, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Hukum LSM Kontras, Andrie Yunus mengecam keras putusan pengadilan itu.

Andrie menyebut vonis hakim sebagai bentuk penindasan terhadap pejuang lingkungan Karimunjawa.

Kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

Andrie Yunus mengatakan Daniel Frits adalah pejuang yang seharusnya dibela, bukan divonis bersalah.

"Majelis Hakim dalam putusannya sangat amat gagal menggali substansi inti permasalahan yaitu adanya atau timbulnya kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat dari pencemaran aktivitas perusahaan swasta tambak udang ilegal. Putusan hakim ini kami nilai tidak memihak pada keadilan, tidak hanya untuk Daniel tapi juga untuk masyarakat Karimunjawa yang menolak adanya aktivitas tambak udang ilegal yang mencemarkan dan merugikan lingkungan bagi warga Karimunjawa," kata Andrie Yunus saat dihubungi KBR, Kamis (4/4/2024).

Baca juga:


Andrie juga menilai majelis hakim gagal menggali substansi permasalahan lingkungan di Karimunjawa, serta mengesampingkan fakta yang disampaikan oleh ahli dan saksi.

Ia juga menyebut unsur pasal yang didakwakan yang mencatatkan adanya timbul rasa kebencian ataupun permusuhan sebagai mana diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, tidak pernah terjadi di Karimunjawa.

Menurut Andrie Yunus, putusan tersebut juga disinyalir mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia, karena Daniel hanya menyuarakan haknya untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat.

Kontras, bersama koalisi Save Karimunjawa, berencana mendukung Daniel untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka juga mendesak lembaga pengawas peradilan untuk melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang memutus perkara Daniel, guna memastikan tidak adanya kesalahan atau intervensi dari pihak tertentu. Ini diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik di Indonesia.

"Untuk memastikan apakah yang dibacakan oleh Majelis Hakim itu ada kesalahan atau kemudian ada intervensi dari pihak tertentu. Nah, ini perlu kami dorong kepada dua insisi tersebut mengecek dan memeriksa Majelis Hakim yang telah memutus perkara Daniel," ujarnya.

Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook pada 12 November 2022. Video itu memperlihatkan kondisi pesisir pantai Karimunjawa yang banyak limbah tambak udang. Unggahannya itu menuai komentar pro dan kontra.

Daniel lalu menuliskan komentar yang isinya: "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Seorang yang tidak puas dengan komentar Daniel, melaporkan tulisan itu ke Polres Jepara pada awal Februari 2023. Dua pekan setelah dilaporkan, Daniel ditahan Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum pelapor menyebut komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!