KBR68H, Bandung - Ratusan penentang pembangunan Gereja St.Stanislaus Kostka di Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Ratusan penentang pembangunan Gereja St.Stanislaus Kostka di Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Dipenogoro, Bandung (20/3).
Unjuk rasa dilakukan untuk mendesak majelis hakim membatalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja yang diberikan masyarakat dan telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. PTUN Bandung Kamis (20/3) menggelar sidang dengan agenda putusan.
Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Saripudin, dalam orasinya meminta majelis hakim agar adil dalam memutuskan perkara.
"Jangan menjadi provokator. Jawa Barat harus kondusif. Kalau sampai keputusannya tidak membatalkan maka itu berpotensi akan adanya anarkisme di Jawa Barat," ujarnya.
(baca: Aksi Menolak Pendirian Gereja Warnai Sidang PTUN Bandung)
Asep Saripudin mengancam bahwa akan terjadi kerusuhan massal apabila majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan kelompoknya.
Para kelompok penentang Gereja sudah mulai mendatangi PTUN Bandung dari pukul 06.00 WIB. Mereka menuding pengelola Gereja Kalimiring memalsukan sejumlah tanda tangan warga yang didukung oleh wali kota.
Sebelumnya, rencana pendirian Gereja mulai diusulkan tahun 2005. Pihak Gereja sudah mengantongi izin dari masyarakat dan Pemerintah Kota Bekasi, namun ditentang oleh Forum Umat Islam (FUI) Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat yang menggugat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja.
Editor: Luviana