PP itu tidak melarang promosi susu pertumbuhan anak umur 1 tahun ke atas.
Penulis: Naufal Nur Rahman
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menilai masih ada celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan terkait aturan penjualan susu formula.
Ketua Umum AIMI, Nia Umar mengatakan larangan penjualan susu formula hanya diberlakukan untuk susu bayi usia nol sampai 12 bulan. Sedangkan, PP itu tidak melarang promosi susu pertumbuhan anak umur 1 tahun ke atas.
“Jadi kita perlu sedikit definisikan ya. Yang dilarang iklannya itu adalah susu formula 0-1 tahun, promosinya ya. Jadi yang kita lihat sekarang ini iklan-iklan yang kita temukan di masyarakat, yang di influencer sering promoin itu adalah susu pertumbuhan di atas satu tahun. Jadi memang ini salah satu loophole dari kebijakan kita,” ucap Nia Umar dikutip dari kanal Youtube Berita KBR, Senin (05/08/2024).

Baca juga:
- Ramai Anak Terapi Cuci Darah. Apa Kabar Cukai Minuman Berpemanis?
- Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, IDAI: Tak Ada Lonjakan Kasus
Ketua Umum AIMI, Nia Umar khawatir celah peraturan itu dimanfaatkan oleh produsen susu untuk melakukan promosi silang.
Meski begitu, dia mengapresiasi langkah pemerintah melarang promosi susu formula dalam bentuk apapun. Termasuk promosi di iklan, diskon hingga iklan di media sosial.
“Kami dari AIMI menyambut sebenarnya mengapresiasi dengan baik ya apa yang dikeluarkan pemerintah terkait pelarangan promosi dari susu formula dimanapun. Promosikan luas ya, tidak hanya soal iklan tapi juga soal diskon, ada juga kayak kampanye-kampanye offline, online, macam-macam. Jadi, iklan di medsos itu semua bagian dari promosi, pemberian sampling gratis itu juga termasuk adalah bentuk promosi, jad lebih luas daripada iklan,” sambungnya.
Dia berharap, penerapan larangan promosi susu formula di PP Kesehatan dapat meningkatkan cakupan pemberian asi eksklusif dan mencegah diabetes anak.