BERITA

AHY Sarankan Kubu Moeldoko Mendirikan Partai Baru

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan apa yang dilakukan kubu KLB Moeldoko adalah tindakan tidak bermartabat.

AUTHOR / Dwi Reinjani, Wahyu Setiawan

AHY Sarankan Kubu Moeldoko Mendirikan Partai Baru
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyarankan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko mendirikan partai baru secara konstitusional.

Saran ini disampaikan AHY setelah pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut AHY, ada beberapa jenderal yang juga mendirikan partai setelah pensiun, dan terjun ke dunia politik. Ia menilai hal itu lebih elegan.

"Ada contoh lain misalnya Pak Wiranto mendirikan Partai Hanura, sebelumnya lagi ada namanya Pak Edi Sudrajat mendirikan PKPI. Ada Pak Prabowo Subianto mendirikan Gerindra kemudian dulu juga ada Pak Hartono mendirikan PKPB. Artinya cukup banyak purnawirawan jenderal TNI yang memulai karir politiknya juga dengan cara mendirikan partai baru, partai sendiri," ujar AHY, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (04/04/2021).

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan apa yang dilakukan kubu KLB Moeldoko adalah tindakan tidak bermartabat.

Karena itu ia menilai, keputusan pemerintah menolak kepengurusan kubu KLB sudah tepat. Hal itu menjadi bukti demokrasi dan hukum di Indonesia ditegakkan.

Sebab, mendirikan dan merawat partai butuh perjuangan yang panjang dan tidak didapatkan dalam waktu singkat.

Tidak Bisa Menyerahkan Bukti Mandat

Akhir Maret lalu, pemerintah memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengumuman itu disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/03/2021).

Yasonna beralasan dokumen hasil KLB yang diserahkan ke Kemenkumham tidak lengkap. Pihak Moeldoko tidak bisa menyerahkan bukti persetujuan atau mandat dari ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak. Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan keputusan itu diambil merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terdaftar di Kemenkumham.

Ia mempersilakan kubu Moeldoko menggugat ke pengadilan jika merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

Pada 5 Maret lalu, KLB di Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

KLB itu direspons pihak AHY dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Sindu Dharmawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!