BERITA
Ahmadiyah Lombok Timur Minta Surat Pernyataan Dicabut
"Kepingin kami surat yang kami tanda tangani itu, pengin dicabutlah supaya kami dapat berkumpul lagi sama teman-teman."
AUTHOR / Wydia Angga
KBR, Jakarta- Jemaah Ahmadiyah Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok, berharap surat perjanjiannya agar kelompoknya tidak saling berkumpul dan ibadah bersama di cabut. Namun Anggota Ahmadiyah setempat, Ibrahim, menyerahkan upaya ini kepada pemimpin Ahmadiyah pusat.
"Kepingin kami surat yang kami tanda tangani itu, pengin dicabutlah supaya kami dapat berkumpul lagi sama teman-teman. Dapat lagi salat berjamaah tarawih dan dapat mubaligh kami dapat datang ke kampung kami," ungkap Ibrahim kepada KBR, Senin (20/6/2016).
Ibrahim menjelaskan Jemaah Ahmadiyah di Desa Bagik Manis masih ketakutan dan waspada karena tidak bisa secara bebas datang ke rumah sesama jemaah meski kondisi di desa mereka saat ini aman. Meski begitu, kata Ibrahim, mereka tidak mencari bantuan kepada kepolisian untuk bantuan keamanan. Menurutnya, Jemaah Ahmadiyah Desa Bagik Manis sedang menunggu pimpinan Ahmadiyah yang menjanjikan akan mengurus situasi mereka supaya tetap kondusif dan berunding dengan pihak desa.
"Ya akan segera, bilangnya. Belum ada tapi lagi kami urus, pak sabar saja, dibilang," pungkasnya
Surat Pernyataan
Kepala Desa Bagik Manis, Abdulrahman menyebut surat pernyataan yang ditandatangani Jemaah Ahmadiyah Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok pada Hari Sabtu (18/6/2016) untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan warga di sana. Ia juga mengatakan bahwa surat yang ditandatangani sudah sesuai dengan yang telah diterima oleh Jemaah Ahmadiyah, sementara untuk bagian yang ditolak oleh mereka, telah dihapuskan dari surat pernyataan.
"(Di surat perjanjian itu apa saja yang tidak boleh dilakukan Jemaah Ahmadiyah?) Sebenarnya bukannya tidak boleh, cuma biar menjaga diri di tengah masyarakat karena di sini kan mayoritas bukan Ahmadiyah. Untuk mengantisipasi terjadi lebih banyak lagi perpecahan lagi sebenarnya itu. (Menjaga diri itu tidak boleh kumpul sesama jemaah, dan tarawih bareng di rumah dan pengajian juga tidak boleh?) Ya jelas, namanya berbeda paham kalau jemaah di tempat lain atau di mana itukan jadi perhatian masyarakat karena kami di sini kan masih pedesaan masih kuat dengan cara-cara masyarakat yang lebih banyak," papar Kepala Desa Bagik Manis, Abdulrahman kepada KBR (20/6/2016).
Abdulrahman menambahkan, saat ini kondisi di desanya telah aman. Ia mengklaim menjaga agar situasi kondusif meski tanpa penjagaan aparat.
"Kita sementara melihat situasi saja mudah-mudahan aman saja. Walaupun pada dasarnya masyarakat belum menerima tapi kita berupaya kondisi aman saja. (Ada penjagaan atau bagaimana?) Ndak ada penjagaan cukup kita-kita saja di sini sudah bisa kok menjaga," katanya.
Sebelumnya, Jemaah Ahmadiyah di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia,
Lombok pada Hari Sabtu (18/6/2016) diminta untuk menandatangani surat
perjanjian supaya mereka meninggalkan aliran Ahmadiyah beserta beberapa
tuntutan lain. Di antaranya tidak boleh berkumpul, mendatangkan ]mubaligh,
salat berjamaah dan harus memberikan buku-buku mereka. Menurut Ahmadiyah setempat karena terpaksa mereka menandatangani surat perjanjian tersebut
dengan dua syarat yakni keluar dari Ahmadiyah dan memberikan buku
Ahmadiyah telah mereka tolak.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!