Pakar bilang perlawanan warga berpotensi dilakukan jika kebijakan pemimpin tidak berpihak kepada rakyat.
Penulis: Naomi Lyandra, Hoirunnisa
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ribuan warga Kabupaten Pati turun ke jalan pada 13 Agustus lalu sebagai bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo.
Aksi massa yang sempat berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah aparat keamanan menembakkan gas air mata ke berbagai sudut kota, termasuk ke dalam masjid.
Gelombang protes ini mencuat akibat berbagai kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mengundurkan diri.
Masyarakat Pati Marah
Supriyono, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menegaskan bahwa aksi tersebut murni berasal dari keresahan masyarakat.
“Aksi 13 Agustus itu tidak ada yang menunggangi. Tidak ada unsur politik. Itu memang gerakan masyarakat Kabupaten Pati yang sudah marah kepada Bapak Bupati Sudewo dan pejabat di Kabupaten Pati,” tegasnya dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (15/8/2025).
Ia menyoroti janji kampanye Bupati yang dilanggar, seperti tidak akan menaikkan pajak dan retribusi, namun kenyataannya justru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%.
“Jadi apa yang disampaikan Bapak Bupati bahwa pajak PBB P2 tidak pernah naik 14 tahun? Berbohong. Apakah Bapak Bupati selama ini malah tidak pernah bayar pajak? Ada datanya, saya ada,” lanjut Supriyono.
Minta Bupati Sudewo Mundur
Lebih jauh, Supriyono menyatakan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar Sudewo diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
“Saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas untuk segera memberhentikan Bapak Bupati Sudewo. Apapun regulasinya, bagaimanapun aturannya, kita sebagai masyarakat tidak tahu tentang aturan. Yang menjadi aspirasi masyarakat, Bupati Sudewo harus mundur,” ujar Supriyono.

Warga Pati punya Hak Menggugat Bupati
Sementara itu Kuasa Hukum masyarakat Pati, Nimerodi Gulo, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tekanan terhadap para aktivis dan warga, saat mereka melakukan demonstrasi.
“Akhir-akhir ini setelah demo itu sudah menunjukkan bahwa ada upaya-upaya menekan teman-teman aktivis. Kita dalam kondisi terancam sekarang ini karena ini menyangkut soal posisi. Jadi berbagai macam kepentingan,” ujar Gulo dalam siaran Ruang Publik KBR. Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, Gulo yang juga Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, menegaskan bahwa tindakan aparat saat aksi berlangsung sangat berlebihan.
“Tindakan pihak kepolisian untuk menembak gas air mata itu menurut saya sudah berlebihan bahkan di dalam masjid itu ditembakin sehingga banyak orang yang susah nafas. Ini adalah tindakan represif yang berlebihan menurut saya,” lanjutnya.
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengenai angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyusul aksi unjuk rasa warga Pati terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Konsekuensinya, pemberhentian mereka pun harus melalui prosedur yang mengedepankan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Presiden Prabowo Beri Atensi Peristiwa di Pati
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa demonstrasi masyarakat di Pati. Presiden, kata dia, memerintahkan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan rakyat.
“Atensi beliau menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati siapapun pemerintah di tingkat apapun untuk memikirkan setiap kebijakan itu usahakan jangan menyusahkan rakyat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu, terkait rencana pemakzulan Bupati Sudewo, Prastyo menyebut tidak ada tanggapan ataupun instruksi dari Presiden.
“Tidak ada, itu kan dinamika politik di daerah,” jelasnya.
DPR: Pemakzulan Sudah Sesuai Koridor
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati telah berjalan sesuai dengan koridornya.
"Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan menghormati proses politik yang sedang bergulir tersebut, seraya akan terus mencermati jalannya dinamika yang berkembang terhadap Bupati Pati Sudewo.
"Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya," ucapnya.
Dasco mengatakan pihaknya meminta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi terjadinya hal seperti yang dialami Bupati Pati Sudewo di daerah-daerah lain.
"Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama," ujarnya.

Mendagri Minta Kepala Daerah Berkaca Kasus di Pati
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat.
"Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja," kata Mendagri di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Di sisi lain, Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis apabila ingin menyampaikan tuntutan.
"Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar," ujarnya.
Bupati Sudewo Pantang Mundur
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati (13/8).
Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

Apa Sanksi Partai Gerindra untuk Sudewo?
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandowo mengatakan bahwa Bupati Pati Sudewo telah diberi teguran keras dari pimpinan partainya atas polemik yang bergulir.
"Beliau sudah diberi teguran yang keras, Bapak Presiden juga sudah memberi perhatian, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra (Sugiono) juga sudah memberikan teguran," kata Budisatrio di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Dia pun menekankan pihaknya akan terus memantau dan menghormati proses politik yang sedang berjalan terhadap Sudewo, tak terkecuali pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati.
Sudewo merupakan kader Gerindra. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Pemberdayaan Organisasi.
Sebelum menjabat Bupati Pati, Sudewo adalah anggota DPR selama dua periode, dan kembali terpilih pada Pemilu 2024.
Namun, dia meletakkan jabatan di parlemen usai mengikuti Pilkada Pati 2024, dan meraih kemenangan suara hingga diatas 53 persen.
Pakar: Pati Menjadi Contoh Perlawanan Rakyat
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, memberikan pandangannya yang menyentuh akar permasalahan politik dan demokrasi lokal.
Menurutnya, perlawanan perlu dilakukan jika kebijakan pemimpin daerah tidak berpihak kepada rakyat.
“Menurut saya ini suatu langkah yang sangat baik dan barangkali saya setuju kalau dijadikan contoh untuk banyak daerah lain,” ujar Bivitri dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (15/8/2025).
Bivitri menyoroti kesadaran politik warga Pati yang tinggi, dengan latar belakang historis perlawanan masyarakat Samin di abad ke-19. Terkait aksi demo, ia menegaskan bahwa gerakan masyarakat murni tergerak dari hati dan keresahan rakyat.
“Saya mendapat pertanyaan yang sama ketika orang-orang ini ditunggangi. Tapi yang terjadi di Pati itu menurut saya adalah sebuah gerakan organik. Gerakan rakyat yang genuine, lahir dari ketidakpuasan,” tuturnya.
Bivitri juga memberikan peringatan terhadap proses hukum dan politik yang berlarut-larut.
“Jangan-jangan nanti bisa satu tahun lagi baru ada tuh keputusan. Itu juga belum tentu disetujui oleh Mahkamah Agung. Jadi menurut saya ini hati-hati dengan respons untuk membuatkan Pansus hak angket ini,” lanjutnya.

Alasan Pemerintah Pusat Mesti Intervensi
Bivitri menyatakan bahwa kondisi ini semestinya segera direspons oleh pemerintah pusat.
“Di titik ini adalah menyuruh dia (Bupati Sudewo) mundur. Kan sudah tidak kondusif, baru 6 bulan menjabat, masih 4,5 tahun lagi. Legitimasi yang menurut saya sudah 0%,” ujarnya.
Ia menyarankan pendekatan informal oleh Mendagri atau bahkan intervensi dari Presiden.
“Menurut saya memang yang paling wise adalah kalau Pak Prabowo memperhatikan soal ini. Jangan sampai apa yang terjadi di Pati memicu kita semua untuk punya kemarahan yang luar biasa”, tegas Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri juga menyoroti kesalahan sistemik dalam proses kaderisasi partai.
“Yang kita lihat hari ini adalah untuk menampar sebenarnya partai-partai politik. Kepala daerah tidak terkoneksi dengan warganya sendiri, merasa jabatan itu adalah semacam gelar kebangsawanan, bukan pelayan publik”, lanjutnya.
Demonstrasi di Pati Wujud Koreksi Kekuasaan
Menurut Bivitri, gelombang protes di Pati adalah wujud dari demokrasi yang sehat dan koreksi atas kekuasaan yang menyimpang.
“Ini bukan soal Pak Sudewo sendiri, bukan soal warga Pati saja. Sistemik karena ternyata ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media
Baca juga:
- Indonesia dalam Cengkeraman Otokratisasi?