indeks
Ada Sekitar Rp600 Miliar Utang Nelayan Akan Dihapus

Prabowo menyebut, keputusan ini diambil usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan.

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: R. Fadli

Google News
Utang Nelayan
Aktivitas Nelayan di Lhokseumawe, Aceh Utara. (Foto: ANTARA/Rahmad)

KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut ada sekitar Rp600 miliar utang nelayan yang akan dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Sakti mengatakan, jumlah tersebut merupakan utang nelayan di era pandemi COVID-19 yang tercatat oleh badan layanan umum KKP. Kata dia, untuk kriteria nelayan yang berhak mendapatkan penghapusan utang akan ditentukan melalui aturan turunan dari PP Nomor 47 Tahun 2024.

"Yang akibat dari karena dulu karena Covid, dan lain sebagainya gitu ya. Tapi yang seperti apanya kan saya enggak bisa, belum bisa bicara karena itu menunggu (aturan turunan) PP, sedang diproses, jadi dari situ nanti kemudian kita akan lihat," kata Sakti kepada wartawan, dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapus utang macet petani dan nelayan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya, yang diteken Presiden Prabowo, Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo menyebut, keputusan ini diambil usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagainya, nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Presiden Prabowo menambahkan, untuk hal-hal teknis seperti persyaratan penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Baca juga:

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Petani hingga Nelayan

penghapusan utang
Prabowo Subianto
Utang UMKM
UMKM
utang petani dan nelayan
Utang Nelayan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...