BERITA

Wilayah Pilkada Calon Tunggal Bisa Bertambah

Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan saat ini ada 265 daerah yang saat ini mempunyai dua atau lebih pasangan calon peserta pilkada.

AUTHOR / Nurjiyanto

 Wilayah Pilkada Calon Tunggal Bisa Bertambah
ilustrasi kotak suara pilkada. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menambah waktu pendaftaran calon peserta pilkada selama tiga hari, jika ada daerah yang memiliki calon tunggal karena tidak lolos verifikasi KPU. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan saat ini ada 265 daerah yang mempunyai dua atau lebih pasangan calon peserta pilkada. Daerah tersebut baru memasuki tahap verifikasi dokumen serta kelengkapan administratif. Ada kemungkinan calon tidak lolos sehingga menyisakan calon tunggal atau tidak ada calon sehingga perlu masa tambahan pendaftaran. Jika dalam masa tambahan waktu pendaftaran tidak ada tambahan calon, maka otomatis pilkada daerah tersebut ditunda hingga 2017.

"Sangat mungkin, makanya kita tunggu saja hingga tanggal 24. Jangankan yang 79 (daerah yang hanya diikuti 2 pasangan calon belum ditambah Surabaya dan Samarinda), 262 (belum ditambah Samarinda,Surabaya dan Kab.Pacitan) itu juga kan sedang diproses sekarang. Jadi hasilnya apa, belum ada. Kita tunggu, resmi nanti akan ditetapkan semua KPU didaerah itu akan menetapkan, pasangan calon yang terdaftar di daerah kami, ini yang memenuhi syarat, ini yang tidak memenuhi syarat. Nanti kita lihat, dalam putusan tersebut apakah 1 atau tidak sama sekali. Kalau ada 1 atau tidak sama sekali maka harus diperpanjang untuk dibuka masa pendaftaranya," katanya, Rabu (12/8/2015).


Tahap verifikasi berkas calon dijadwalkan hingga tanggal 24 Agustus. Khusus untuk Kota Samarinda, Surabaya dan Kabupaten Pacitan akan dilakukan hingga 30 Agustus dikarenakan sempat ada penambahan waktu pendaftaran. Dari 200-an daerah itu, ada 81 daerah yang hanya punya dua pasangan bakal calon. Sedangkan daerah paling banyak memiliki pasangan calon ada lima daerah, yang punya lebih dari enam pasangan calon.  

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!