BERITA

Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp7,2 Triliun

"Kita butuh cash itu Rp7,2 triliun, dalam lima hari ke depan. Tetapi tentu ada cash in, yang masuk, yang berasal dari peserta bukan penerima upah, dan tentu ada pekerja penerima upah,"

AUTHOR / Dian Kurniati

 Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp7,2 Triliun
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membayar utang Rp7,2 triliun, yang akan jatuh tempo pada akhir pekan ini. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, utang tersebut terdiri atas Rp5,9 triliun yang jatuh tempo Senin (29/10/2018) kemarin, ditambah Rp1,3 triliun yang jatuh tempo lima hari lagi terhitung 29 Oktober 2018.

Sementara saat ini, BPJS Kesehatan hanya memiliki saldo Rp154 miliar. Saldo ini berasal dari pemasukan iuran peserta penerima upah maupun tidak, yang biasanya baru akan terkumpul pada tanggal 15 setiap bulannya.

"Jadi kalau kita bicara riil lima hari ke depan, ini kita butuh cash itu Rp7,2 triliun, dalam lima hari ke depan. Tetapi tentu ada cash in, yang masuk, yang berasal dari peserta bukan penerima upah, dan tentu ada pekerja penerima upah, baik PNS dan non-PNS," kata Fahmi di gedung DPR, Senin (29/10/2018) kemarin.

Fahmi juga menyampaikan tunggakan BPJS ini ke Komisi Kesehatan DPR RI. Ia juga meminta agar masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa diatasi bersama Pemerintah.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit keuangan BPJS sebesar Rp10,98 triliun. Namun, kenyataannya, hitungan defisit keuangan oleh BPJS Kesehatan malah membengkak menjadi Rp16,5 triliun. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah ikut mengendalikan defisit keuangan, dengan mencairkan dana talangan atau bailout sebesar Rp4,9 triliun. Kini, pemerintah menyiapkan kebijakan bauran untuk menekan defisit, di antaranya tunggakan pemerintah daerah, yang diperkirakan mencapai Rp264 miliar tahun ini, dengan realisasi per Oktober sebesar Rp229 miliar. 

Adapun pada November akan diterima Rp17,7 miliar dan Desember Rp16,7 miliar. Kemudian, ada efisiensi dana operasional BPJS, yang akan menghemat dana Rp198 miliar, percepatan dana pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp25,5 triliun dan transfer potongan pajak rokok senilai Rp1,34 triliun dan akan bertambah lagi Rp83,61 miliar.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyiapkan sejumlah strategi, untuk mengendalikan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Ia mengatakan, strategi tersebut yaitu merevisi sejumlah peraturan menterinya dan mengaji kelas rumah sakit dan menerapkan teknologi kesehatan paling efektif, agar biaya yang ditanggung BPJS tak terlalu besar. 

"Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan saat ini sedang memproses revisi beberapa Peraturan Menteri Kesehatan, terkait amanat Perpres tersebut, berkaitan dengan upaya mengendalikan defisit BPJS Kesehatan, melalui antara lain perbaikan pelayanan kesehatan, sistem rujuk dan rujuk balik, pencegahan dan penanganan fraud," kata Nila di gedung DPR, Senin (29/10/2018).

Selain itu, aturan lain yang juga akan direvisi adalah pengaturan kompensasi pada daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan, serta kendali mutu dan kendali biaya.

Nila melanjutkan, saat ini juga sedang Peraturan Menteri Kesehatan baru, mengenai penetapan jenis layanan kesehatan yang berpotensi penyimpangan moral (moral hazard), bakal dikenakan urun biaya, serta soal penetapan pelayananan dan kriteria gawat darurat. 

Nila berkata, kebijakan upaya pengendalian oleh Kemenkes misalnya dari sisi fasilitas kesehatan, dengan mengkaji kelas rumah sakit, yang diperkiraan mampu menghemat dana Rp2,47 triliun. 

Adapun pengendalian dari sisi pelayanan kesehatan berupa penerapan hasil teknologi kesehatan yang efektif, bisa mengefisiensi dana Rp397,8 miliar.

Nila menambahkan, Kemenkes telah bekerja sama dengan KPK untuk mendeteksi dan menangani kecurangan fraud, baik dari fasilitas kesehatan, produsen obat, distribusi obat dan peserta. 

Editor: Kurniati

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!