NASIONAL

68 Sungai Strategis Nasional Tercemar Mikroplastik

Kandungan mikroplastik berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

68 Sungai Strategis Nasional Tercemar Mikroplastik
Ilustrasi: Petugas membersihkan Kali Mookervart, Rawa Buaya, Jakarta, Selasa (14/9/2021). (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww.

KBR, Jakarta- Puluhan sungai strategis nasional tercemar sampah anorganik, terutama plastik. Data ini disampaikan Peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Amiruddin Muttaqin berdasarkan penelitian di 68 sungai strategis nasional, yang dilakukan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) pada 2022.

Mengutip situs ecoton.or.id, dari 68 sungai yang diteliti, terdapat lima provinsi yang paling tinggi kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 636 partikel/100 liter, dan Provinsi Sumatra Utara ditemukan 520 partikel/100 liter.

Kemudian, Provinsi Sumatra Barat ditemukan 508 partikel/100 liter, Provinsi Bangka Belitung 497 partikel/100 liter, Provinsi Sulawesi Tengah 417 partikel/100 liter.

Amiruddin menuturkan selama penelusuran tersebut, Ecoton banyak menemukan sampah saset bungkus sabun dan sampo, kantong kresek serta pakaian bekas. Kata dia, sampah plastik membuat sungai tercemar kandungan mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan.

"Mikroplastik itu kan berasal dari plastik, berasal dari serpihan serpihan plastik yang dibuang oleh masyarakat. Berbahayanya adalah plastik sendiri bahannya kan bahan kimia yang beracun, toksik. Jadi ada kandungan polimer dan macam-macamlah, itu yang bisa mengganggu hormon atau kekebalan tubuh manusia, memicu kanker," kata Amiruddin saat dihubungi KBR, Selasa, (21/2/2023).

Tata Kelola Sampah Bermasalah

Menurut Amiruddin temuan sampah di sungai menjadi bukti belum optimalnya tata kelola penanganan sampah dari hulu ke hilir. Hal itu juga ditandai dengan belum tersedia secara merata Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah permukiman.

“Seharusnya kan pemerintah menyediakan fasilitas TPS3R, tempat pengelolaan sampah yang sudah terpilah di tingkat desa ya, itu belum ada, belum banyak. Kalau ada, bukan diinisiatif oleh pemerintah, tapi diinisiatif oleh teman-teman NGO (lembaga nonprofit, red),” ucap Amiruddin.

Penyediaan TPS3R di tingkat permukiman warga oleh pemerintah kota/kabupaten tertera dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Menurut Amiruddin, selain mencegah masyarakat buang sampah di sungai, TPS3R di permukiman warga juga bisa menekan volume sampah sejak awal hingga dampaknya tidak terlalu membebani tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!