BERITA

5 Pemerkosa dan Pembunuh YY dalam Proses Penyidikan Tambahan

AUTHOR / Evi Turmuzi

5 Pemerkosa dan Pembunuh YY dalam Proses Penyidikan Tambahan
Aksi solidaritas untuk Yuyun di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban Bengkulu 7 Mei 2016. Foto: Antara

KBR,Bengkulu- Lima orang dewasa pelaku pemerkosa dan pembunuh YY masih dalam proses penyidikan tambahan oleh kepolisian. Penasehat Hukum tersangka Badrul Fuadi mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan Polres Rejang Lebong guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penyidikan hanya menumpang di Polres Rejang Lebong tapi tim penyidik tetap dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) karena terdakwanya sudah di titipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong kata Badrul Fuadi kepada KBR Selasa(17/5/2016)

Sebelumnya 7 orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Rejang Lebong Bengkulu yang masih di bawah umur sudah di vonis hakim pengadilan kelas 1 B Curup pada 10 Mei 2016. Mereka diganjar hukuman 10 tahun penjara.  

Sedangkan 5 orang tersangka dewasa pelaku pemerkosa dan pembunuh YY masih dalam penyidikan pihak kepolisian Rejang Lebong masing – masing inisial Fe 19 tahun, B1 20 tahun, Zi 23 tahun, Sp 19 tahun dan Tw 19 tahun.

Sementara satu Orang DPO Jf 12 tahun sudah menyerahkan diri ke polisi dan satu lagi pelaku DPO masih buron.

( Baca juga: Jf, 12 Tahun, DPO Pemerkosa YY Serahkan Diri ) 


Perppu Perlindungan Anak

Maraknya kasus kejahatan seksual, membuat pemerintah berniat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden berharap Perppu diserahkan ke DPR selambatnya 20 Mei. Kata dia, Presiden juga berharap Perppu tersebut segera dibahas dan disetujui oleh dewan. 

"Diharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 itu, sudah bisa dimasukkan ke DPR RI, mengenai substansi dsb, dalam rapat kemarin juga sudah diputuskan dan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan dalam kementerian k/l di bawahnya untuk segera menyampaikan itu" kata Pramono Anung di kompleks Istana, Jumat (13/5/2016).

Perppu itu nantinya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman pokok bakal diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, bagi pelaku pedofil, bisa dikenakan hukuman tambahan, yakni kebiri, pemberian gelang chip untuk pemantauan dan publikasi indentitas pelaku. Namun, pemberian hukuman tambahan tersebut tidak bersifat wajib dan tergantung pada keputusan hakim.  

Baca juga: Presiden Minta Perppu Perlindungan Anak Atur Penanganan Korban 

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!