Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad alias Ujang mengingatkan kasus pelanggaran HAM Talangsari sudah genap 36 tahun mangkrak pada 7 Februari 2025.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Keluarga korban tragedi Talangsari mendesak penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tak kunjung dituntaskan pemerintah.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad alias Ujang mengingatkan kasus pelanggaran HAM Talangsari sudah genap 36 tahun mangkrak pada 7 Februari 2025.
"36 tahun kami hanya terus mendapatan janji-janji. Komnas HAM merekomendasikan bahwa pelanggaran HAM Talangsari menjadi pelanggaran HAM berat. Setelah di rekomendasikan ke Kejaksaan dilempar oleh Kejaksaan menurut mereka belum lengkap dan harus dilengkapi," ujar Ujang dalam aksi Kamisan ke 850, Kamis (6/2/2025).
"Sesama lembaga negara mereka saling lempar bola, dan kami yang terus di pimping kesana-kesini. Sampai saat ini belum ada titik terang," imbuhnya.
Ujang menambahkan dalam peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 246 korban meninggal, puluhan warga ditahan tanpa proses hukum, disiksa, dan dihilangkan secara paksa.
Ia menyebut negara pun juga mengakui melalui Presiden ke-7 Joko Widodo, namun tak membuat kasus itu dibawa ke Pengadilan HAM.
"Jadi kemana lagi kami keluarga korban Talangsari harus mengadu. Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Sekali lagi saya sangat bangga dengan teman-teman yang berdiri di depan istana," kata Ujang.
Ujang menjelaskan dalam perjalanannya menuju aksi Kamisan, dirinya tak henti mendapat telepon hingga pesan intimidasi.
Baca juga:
- 18 Tahun, Gerakan Aksi Kamisan Menolak Lupa
Sementara itu dalam laporan KontraS soal tragedi Talangsari. Pihaknya bersama PK2TL, Amnesty International Indonesia, dan Asia Justice and Rights (AJAR) mengecam kelalaian dan pengabaian negara dalam penuntasan peristiwa Talangsari.
Dalam peringatan 36 tahun peristiwa Talangsari, mereka menuntut Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pro-yustisia kasus Talangsari 1989 yang telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Kedua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan barang bukti yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pemerintah untuk memenuhi hak korban Peristiwa Talangsari 1989 atas pengungkapan kebenaran dan pemulihan, termasuk dengan melakukan memorialisasi atas peristiwa tersebut.