NASIONAL

326 Korban GGAPA Akan Terima Santunan dan Biaya Perawatan

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, santunan dan biaya perawatan korban kasus GGAPA akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

AUTHOR / Fadli, Shafira Aurel

GGAPA
Orang tua korban GGAPA saat sidang lanjutan class action (18/7/2023) di PN Jakpus. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Pemerintah sedang menyelesaiakan tahap akhir pemberian santunan dan biaya perawatan untuk kasus sirup obat tercemar. Sirup obat yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ini mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA), hingga kematian.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, santunan dan biaya perawatan korban kasus GGAPA akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Saat ini, Kemensos tengah melakukan verifikasi data di lapangan.

"Santunannya kita (Kemenkes - red) mau keluarkan tidak bisa, karena kita sebagai Kemenkes tupoksinya tidak bisa memberikan santunan. Itu adalah tupoksinya kementerian lain. Akhirnya sudah tarik ulur, diberikan nama, akhirnya kemarin dimasukkan ke Ratas, disetujui. Bahwa itu akan dibayarkan oleh pemerintah santunannya, dan itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sekarang, anggarannya seharusnya sudah tidak ada masalah. Kementerian Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan mengenai para ahli waris atau para penderita," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin saat Raker dengan Komisi IX DPR RI (7/11/2023).

Baca juga:

- Kuasa Hukum Korban: Pemerintah Harus Tanggung Hidup Korban Gagal Ginjal Akut Anak

- Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Kemenkes: Hindari Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, santunan dan pembiayaan perawatan pasien GGAPA akibat sirup obat tercemar EG dan DEG, adalah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rinciannya, ahli waris 204 pasien meninggal diberi santunan masing-masing Rp50 juta rupiah. Lalu, 122 pasien yang menjalani pengobatan, masing-masing akan menerima Rp60 juta (Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk proses pengobatan).

Dengan demikian, jumlah mereka yang akan diberi santunan dan biaya perawatan sebanyak 326 orang, dengan total anggaran senilai Rp17.520.000.000.

Menkes tidak menyebutkan, kapan santunan dan biaya perawatan untuk kasus GGAPA ini akan diberikan.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp50.000 akan diberikan kepada para keluarga dan ahli waris korban gagal ginjal akut yang meninggal dunia.

Ia menyebut, Kemensos berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial ini. "Bantuan ini akan diberikan kepada seluruh korban yang terdata. Baik itu kepada ahli waris korban meninggal maupun yang tengah rawat jalan," ujar Risma.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!