BERITA

2 Tahun Mangkrak, Kasus Fitnah Obor Rakyat Akhirnya Disidang

Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015. Namun, baru sekarang kedua terdakwa disidang dengan status belum ditahan.

AUTHOR / Gilang Ramadhan

2 Tahun Mangkrak, Kasus Fitnah Obor Rakyat Akhirnya Disidang
Ilustrasi Hakim Pengadilan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengaku siap menghadapi sidang perdana hari ini, Selasa (17/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setyardi Budiono merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat sementara Darmawan Sepriyossa adalah penulis di tabloid tersebut. Sidang perdana ini digelar setelah dua tahun tanpa kejelasan.

"Kami kan statusnya tersangka sudah lama, sejak Pilpres (2014) kemarin. Memang sudah dua tahun tak ada kabar berita," kata Setyardi di PN Jakpus, Selasa (17/05/16).


Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015. Namun, baru sekarang kedua terdakwa disidang dengan status belum ditahan.


"Meskipun sudah P21, berkas dinyatakan lengkap tapi sudah dua tahun tidak kabar soal sidang," jelas Setyardi.


Sidang awalnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, tapi karena alasan teknis sidang diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Setyardi mengatakan, hari ini merupakan sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid tersebut memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu Presiden 2014 lalu.


Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka sejak 2014 lalu.


Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum. Mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.


 



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!