Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk versi lama (manual) tidak akan berlaku per 1 Januari tahun depan. Pasalnya, pemerintah sudah menerapkan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional.
Penulis: Pipit Permatasari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk versi lama (manual) tidak akan berlaku per 1 Januari tahun depan. Pasalnya, pemerintah sudah menerapkan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, semua data penduduk akan ditampung menggunakan e-KTP.
"Efek ini mendorong perubahan mindset dan habit untuk tidak lagi menggunakan fotocopy. Cukup dengan menggunakan card reader. Dalam rangka 1 Januari 2014 eKTP ini akan diberlakukan secara nasional," ujar Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnizar Moenek menambahkan, tahun ini adalah masa transisi dari sistem manual ke sistem Elektronik. Untuk itu, seluruh instansi pemerintahan, perkantoran dan perbankan baik pusat maupun daerah diharapkan sudah menyiapkan mesin pembaca eKTP (card reader).