NASIONAL

2 Bos Televisi Dukung Capres Tertentu di Pemilu 2024, KPI: Jangan Salah Gunakan Frekuensi Publik

"Kami mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk memberikan porsi yang sama kepada partai politik peserta pemilu karena ini menjadi frekuensi publik."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pemilu 2024
Mobil mengangkut bendera sejumlah partai politik dalam kirab pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023). (Foto: ANTARA/Mohammad Hamzah)

KBR, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar partai politik tertib saat mengampanyekan calon presidennya pada Pemilu 2024 melalui media penyiaran publik seperti televisi.

Imbauan itu disampaikan mengingat saat ini ada dua bos media penyiaran yang menjadi pemimpin partai politik mengusung calon presiden tertentu.

Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mendukung bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Sedangkan Ketua Umum Partai Nasdem yang juga bos Media Group, Surya Paloh mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan.

Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan partai politik tak bisa serta merta menggunakan media penyiaran untuk iklan politik semata.

Begitu juga media penyiaran mesti adil dalam memberikan porsi bagi partai sehingga tidak condong ke salah satu calon.

"Pada dasarnya di penyiaran tetap kami mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk memberikan porsi yang sama kepada partai politik peserta pemilu karena ini menjadi frekuensi publik yang harus dimiliki bersama dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang sama tidak ada pilih kasih terhadap partai politik tertentu, keberimbangan menjadi suatu hal penting bagi lembaga penyiaran,” kata Aliyah ketika dihubungi KBR, Selasa (13/6/2023).

Baca juga:


Aliyah mengatakan tolok ukur partai politik melanggar aturan kampanye di antaranya seperti melebihi spot atau jatah iklan politik yang ditentukan, pelibatan anak serta hoaks.

Kata Aliyah untuk jatah spot iklan politik nantinya bakal dirumuskan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara soal sanksi, KPI bisa diberikan atas dasar koordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu serta Dewan Pers yang tergabung dalam gugus tugas yang mengawasi kampanye.

"Kalau dari KPI jelas, jadi kalau memang itu melanggar bisa kita berikan teguran, bisa kita mintai klarifikasi juga, kalau memang kita rasa ada potensi pelanggaran di situ. Tapi kembali lagi, itu kemudian kita serahkan ke Bawaslu sebagai pengawasnya," ucap Aliyah.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye berlangsung selama 75 hari.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 276 ayat (2) disebut bahwa kampanye melalui iklan di media massa cetak, elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!