KBR68H, Sangatta - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutai Timur Kalimantan Timur menemukan 12 perusahaan melakukan aktifitas illegal, terutama dalam penumpukan serta pengoperasian kapal, angkutan sungai.
Penulis: Radio GWP FM
Editor:

KBR68H, Sangatta - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutai Timur Kalimantan Timur menemukan 12 perusahaan melakukan aktifitas illegal, terutama dalam penumpukan serta pengoperasian kapal, angkutan sungai.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim Johansyah Ibrahim menyebutkan, hasil monitoring, PT MEA di Sempayau Kecamatan Sangkulirang diketahui tidak memiliki izin lokasi pembangunan serta pengoperasian pelabuhan. Kemudian PT GAM di lokasi yang sama masih masih sebatas rekomendasi yang dikeluarkan sejak 2009 serta Syahbandar dan Provinsi Kaltim pada tahun 2010.
Ia menambahkan, perusahaan lainnya yakni PT Hanurata di Kelolokan Sangkulirang, diketahui belum memiliki izin log pond dari Dinas Perhubungan Kutim, termasuk belum memiliki izin pengoperasian kapal sungai, sama dengan PT HAK.
Disebutkan, PT EBL di Karangan, diketahui belum memiliki izin log pond dan tidak memiliki izin angkutan sungai, serta mengoperasikan pelabuhan tampa izin dari Kementerian Perhubungan.
“PT EBL hanya memiliki rekomendasi izin operasional angkutan sungai yang sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Johansah.
Lalu, PT BKS yang beroperasi di Pangadan diketahui tidak memiliki izin log pond, sementara PT Telen di Karangan, belum meiliki izin pelabuhan namun pelabuhan sudah dioperasikan.
Perusahaan ternama lainnya yakni PT Indexim di Maloy, diketahui tidak memperpanjang izin stok file, sedangkan Indexim Kaliorang melakukan penambahan areal pelabuhan (Jetty,red) tanpa melaporkan ke Dinas Perhubungan.
Sementara PT Damanka Prima di Batota Sangatta Utara, belum memiliki izin operasional dari kementerian dan Syahbandar serta tidak melaporkan list batubara.
PT Sinergi yang beroperasi di Bual-Bual Sangkulirang bergerak dengan memegang rekomendasi Bupati Kutim.
“Tim juga menemukan PT KIN di Bengalon tidak meiliki izin pengoperasian angkutan sungai,” ungkap mantan wartawan ini.
Banyaknya perusahaan “nakal” Johan berjanji akan melapor ke Bupati Isran Noor untuk diambil tindakan.
“Kami menunggu apa keputusan bupati, yang pasti mereka harus mengurus izin sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sementara sejumlah petinggi perusahaan ketika dihubungi, enggan memberikan keterangan rinci namun mereka sempat kaget ada ketentuan yang mereka langgar.
“Ah masak ada yang belum kami lengkapi ijinnya, jika memang begitu kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Kutim,” ungkap seorang pejabat sebuah perusahaan yang dikatagorikan nakal dimata Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim.
Sumber: Radio GWP FM