indeks
12 Perusahaan di Kutai Timur Lakukan Aktivitas Ilegal

KBR68H, Sangatta - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutai Timur Kalimantan Timur menemukan 12 perusahaan melakukan aktifitas illegal, terutama dalam penumpukan serta pengoperasian kapal, angkutan sungai.

Penulis: Radio GWP FM

Editor:

Google News
12 Perusahaan di Kutai Timur Lakukan Aktivitas Ilegal
kutai timur, ilegal

KBR68H, Sangatta - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutai Timur Kalimantan Timur menemukan 12 perusahaan melakukan aktifitas illegal, terutama dalam penumpukan serta pengoperasian kapal, angkutan sungai.

Kepala Dinas Perhubungan Kutim Johansyah Ibrahim menyebutkan, hasil monitoring, PT MEA di Sempayau Kecamatan  Sangkulirang diketahui  tidak memiliki izin lokasi pembangunan serta pengoperasian  pelabuhan. Kemudian  PT GAM di lokasi yang sama masih  masih sebatas rekomendasi yang dikeluarkan sejak 2009 serta Syahbandar dan Provinsi  Kaltim pada tahun 2010.

Ia menambahkan, perusahaan  lainnya yakni PT Hanurata  di Kelolokan Sangkulirang, diketahui belum memiliki izin log pond dari Dinas Perhubungan Kutim,   termasuk belum memiliki izin pengoperasian kapal sungai, sama dengan PT HAK.

Disebutkan, PT EBL di Karangan, diketahui  belum memiliki izin log pond dan  tidak memiliki izin angkutan sungai,  serta mengoperasikan pelabuhan tampa izin dari Kementerian Perhubungan.

“PT EBL hanya memiliki  rekomendasi  izin operasional angkutan sungai yang sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Johansah.

Lalu, PT BKS yang beroperasi di Pangadan diketahui  tidak memiliki izin log pond, sementara   PT Telen  di Karangan,  belum meiliki  izin pelabuhan namun pelabuhan sudah dioperasikan.

Perusahaan ternama lainnya yakni  PT Indexim  di Maloy, diketahui   tidak memperpanjang izin  stok file, sedangkan Indexim Kaliorang   melakukan penambahan areal pelabuhan  (Jetty,red) tanpa melaporkan  ke Dinas Perhubungan. 

Sementara PT Damanka Prima di Batota Sangatta Utara, belum memiliki izin operasional dari kementerian  dan Syahbandar  serta tidak melaporkan list batubara.

PT Sinergi  yang beroperasi di  Bual-Bual  Sangkulirang  bergerak dengan memegang  rekomendasi Bupati Kutim. 

“Tim juga menemukan PT KIN di Bengalon  tidak meiliki izin pengoperasian angkutan sungai,” ungkap mantan wartawan ini.

Banyaknya perusahaan “nakal” Johan berjanji akan melapor   ke Bupati  Isran Noor untuk diambil tindakan. 

“Kami menunggu apa keputusan bupati, yang pasti mereka harus mengurus izin  sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sementara sejumlah petinggi perusahaan ketika dihubungi, enggan memberikan keterangan rinci namun mereka sempat kaget ada ketentuan yang mereka langgar.

“Ah masak ada yang belum kami lengkapi ijinnya, jika memang begitu kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Kutim,” ungkap seorang pejabat sebuah perusahaan yang dikatagorikan nakal dimata Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim.

Sumber: Radio GWP FM

kutai timur
ilegal

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...