ragam
Wacana Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, Ekonom: Ngawur

Hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan memberantas judi online yang banyak menimbulkan kerugian bagi negara.

Penulis: Astri Septiani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Wacana Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, Ekonom: Ngawur
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat berkala IV 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

KBR, Jakarta - Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto menilai wacana pengenaan pajak untuk judi online merupakan hal yang menyimpang. Hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan memberantas judi online yang banyak menimbulkan kerugian bagi negara.

Eko mendorong pemerintah mencari sumber-sumber pajak lain yang belum tersentuh untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

"Kalau bisa menyentuh pada pajak sumber daya alam terutama mineral tambang ya itu mungkin salah satu solusi ya. Kayak misalkan di pajak ekspor gitu ya, itu kan ekspor batu bara itu kan tentu sebetulnya perlu kan untuk dipajaki. Kalau judi online ya masa dipajaki? Ini menyimpang menurut saya. Itu wacana yang ngawur. Terlalu banyak yang harus ditentang kalau misalkan mau dipajaki. Saran saya ya jangan lah," kata dia kepada KBR, Kamis (14/11/2024).

Eko menilai industri atau perusahaan ekstraktif seperti perusahaan tambang yang mengeruk dan kemudian mengekspor hasil alam terutama dalam bentuk mentah, mesti dikenakan pajak tinggi.

Dengan begitu, perusahaan juga akan terdorong untuk menghasilkan barang jadi, bukan barang mentah hasil sumber daya dalam negeri. Hal ini juga dinilai bisa membantu untuk menekan tingkat kerusakan lingkungan.

"Sektor sumber daya alam ekstraktif yang dijual dalam bentuk bahan primer itu memang pajaknya perlu tinggi. Pertama supaya hilirisasi juga lebih banyak terjadi. Kalau dijual primer pajaknya tinggi, kan dipaksa juga untuk membuat produk jadi," tambahnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dicecar anggota DPR Komisi XI terkait wacana pajak yang menyasar ekonomi bawah tanah (underground economy), salah satu yang mencuat yakni judi online.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Sri Mulyani mengatakan tengah memetakan aktivitas ekonomi ilegal dan ekonomi bawah tanah.

"Tapi kalau underground economy adalah sifatnya untuk menghindari pajak, maka itu mapping-nya akan berbeda," kata Sri Mulyani di Kantor DJBC, Kamis (14/11/2024).

"Kalau underground economy sifatnya ilegal, ada kriminalnya, seperti judi online dan lain-lain, maka kami dengan Menko Polkam. Jadi memang nanti aktivitasnya akan bervariasi, tapi namanya sekarang seperti dimasukkan dalam illegal activity, underground economy, informal, atau shadow economy, apapun namanya, kami akan nanti secara bertahap akan melakukan pemetaan dengan menteri-menteri terkait," jelasnya.

Penerapan pajak aktivitas ekonomi bawah tanah mencuat, di tengah upaya pemerintah yang ingin mengejar kenaikan rasio pajak. Pemerintah ingin mengejar potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini tidak terdeteksi. Namun Sri Mulyani belum menegaskan apakah judi online menjadi salah satu sektor yang akan dikenai pajak.

    APBN 2024
    Menkeu Sri Mulyani
    Judi Online
    Ekonomi
    pajak

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...