Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menyebut isu perpanjangan masa jabatan kepala desa semakin bernuansa politis usai sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah merespons positif.
Penulis: Muthia Kusuma
Editor:

KBR, Jakarta - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun belum menjadi kesepakatan bersama di internal organisasi Asossiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid mengatakan, tuntutan terkait penambahan periodisasi jabatan kades itu memang disuarakan oleh sebagian anggotanya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia pun tak menampik usulan masa jabatan itu dapat dipolitisasi berkaitan kepentingan Pemilu 2024 lantaran terkesan ada yang menggerakan mereka untuk menyuarakan hal itu ke DPR.
"Nah yang menjadikan masalah ini akan jadi bumerang bagi kepala desa yang seolah-olah usulan kemarin itu seolah-olah sudah ditetapkan dan mereka euphoria dengan sendirinya, bahwa masa jabatan mereka itu akan diperpanjang menjadi 9 tahun. Yang kedua, nanti takut terjebak oleh gerakan politik seolah-olah nanti ada transaksional ya, urusan nanti bagi-bagi kursi segala macam ini yang dikhawatirkan," ucap Arifin kepada KBR, Rabu (25/1/2023).
Baca juga:
Khawatir dipolitisasi
Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid menambahkan, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa semakin bernuansa politis usai sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah merespons positif.
Karena itu ia menegaskan jika ada gerakan politis berkaitan dengan Pemilu 2024, maka akan mempengaruhi penilaian maupun citra publik.
Ia menegaskan bahwa UU Desa sudah cukup mengakomodasi kepentingan masyarakat desa dan pemerintah desa.
Diantaranya terkait masa jabatan 6 tahun maksimal 3 periode serta jumlah anggaran dana desa yang mencapai miliaran rupiah.
Editor: Agus Luqman