ragam
Tata Kelola Anggaran Pendidikan Rusak, MBG dan BGN Harus Dievaluasi

P2G mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh kebijakan MBG dan tata kelola BGN.

Penulis: Dita Alyaaulia, Sindu

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Sekelompok tenaga administrasi sekolah menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa poster menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan menolak skema paruh waktu.
Ratusan guru honorer berdemo di Bandung, Jawa Barat, tuntut status PPPK, Senin, 13 Januari 2025. Foto: IG cluetoday.id

KBR, Jakarta- Proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini kerap terkendala berbagai persoalan. Mulai dari administrasi hingga keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Situasi itu berdampak pada munculnya skema PPPK paruh waktu yang dinilai tak menjamin kesejahteraan guru honorer.

Catatan ini disampaikan Kepala bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, merespons pengangkatan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK.

“Kenyataannya banyak guru-guru honorer yang menjadi guru P3K paruh waktu ini justru gajinya lebih rendah dari ketika dia menjadi guru honorer. Hal inilah yang sebetulnya dilihat oleh para guru honorer bahwa status mereka makin tidak jelas,” ujar Iman kepada KBR, Rabu, (21/01/2026).

Iman tak mempermasalahkan aspek teknis koordinasi rekrutmen PPPK SPPG, yang ia yakini telah melalui Kemenpan-RB. Namun, ia menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi keadilan dan prioritas anggaran negara.

“Yang jadi persoalan, kan, rasa keadilannya, karena semestinya anggaran itu memprioritaskan untuk pendidikan dulu, untuk guru dulu sebelum memprioritaskan untuk pegawai SPPG,” katanya.

Ilustrasi kontras nasib guru honorer yang menghadapi kesulitan ekonomi dengan pekerja Program Makan Bergizi Gratis yang ceria karena diangkat menjadi PPPK, menggambarkan perbedaan peluang dan kesejahteraan.
Ilustrasi nasib guru honorer dibandingkan pekerja SPPG. Karya AI dikurasi.
Advertisement image


Belum Direkrut?

P2G juga menyoroti masih banyak lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang hingga kini belum direkrut sebagai ASN. Padahal, mereka telah melalui proses pendidikan dan pelatihan yang sama, tetapi belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.

“Perlakuan ini menunjukkan hal yang tidak adil dan untuk guru sangat lambat sekali menurut kami. Saat ini di kepemimpinannya pemerintahan Pak Prabowo misalkan, belum jelas nanti guru direkrut seperti apa, yang ada hanya P3K paruh-waktu. Menurut kami itu bukan rekrutmen yang kita harapkan, apalagi status dan kesejahteraannya juga kurang ,” ujar Iman.

MBG Dinilai Lebih Tepat Masuk Ranah Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

P2G juga mengkritisi penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai BGN. Menurut Iman, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) secara fungsi lebih tepat masuk ranah kesehatan dan kesejahteraan sosial, bukan pendidikan.

“BGN ini bukan fungsi pendidikan sebetulnya, dia fungsi kesejahteraan sosial dan fungsi kesehatan. Dengan demikian dia seharusnya menggunakan anggaran kesehatan, karena dia bergizi dan anggaran kesejahteraan sosial karena memberi makan orang. Itu kan kesejahteraan sosial, bukan anggaran pendidikan,” kata Iman.

Iman menilai, pembentukan lembaga baru seperti BGN justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, terutama di tengah klaim efisiensi negara.

“Kami melihat di sini dua kementerian ini hanya menjadi pemain cadangan di dalam kebijakan MBG ini. Makanya kemudian kami melihat pembuatan lembaga inilah yang justru boros. Jadi, pemerintah itu melakukan efisiensi untuk pemborosan paradoksnya,” ujarnya.

Guru Indonesia tersenyum antusias menjelaskan materi siklus air di papan tulis kepada siswa.
Ilustrasi nasib guru honorer di berbagai daerah. Karya AI dikurasi.
Advertisement image


Desakan Prioritaskan Guru di Daerah 3T

Iman menambahkan, anggaran pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang hingga kini masih kekurangan tenaga pendidik berkualitas.

“Kenapa menyediakan guru itu susah sekali menganggarkan, sementara untuk BGN yang lembaga baru lahir pemerintah begitu cepat,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang telah mengatur pendidikan dan kesehatan sebagai belanja wajib negara.

“Sementara undang-undang dasar kita sudah mengunci bagaimana kesehatan dan pendidikan ini adalah mandatory spending. Berarti memang tidak boleh diutak-atik. Sebenarnya seperti itu.”

Lebih jauh, Iman mengingatkan bahwa kebijakan yang dinilai tidak adil ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan guru kepada negara.

“Guru-guru sudah tidak percaya lagi terhadap negara. Kalau ini terjadi, negara mesti khawatir karena guru itu punya fungsi aparatus ideologis negara,” ujarnya.

Pekerja menyiapkan dan mengemas ribuan porsi makanan dalam wadah logam di fasilitas distribusi, dengan daftar menu hari itu terpampang di papan tulis.
Relawan SPPG Pasir Putih, Sawangan, Jawa Barat menyiapkan Makanan Bergizi yang dibiayai APBN. Foto: BGN.go.id
Advertisement image


Evaluasi Menyeluruh Kebijakan MBG dan Tata Kelola BGN

P2G mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh kebijakan MBG dan tata kelola BGN. Iman menilai, kebijakan yang dijalankan secara tergesa-gesa berisiko merusak sistem penganggaran pendidikan dan menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional.

“MBG harus dievaluasi ulang lalu diadakan kajian apakah ini sudah benar dan lain sebagainya karena kami melihat di sini kebijakan ini sangat terburu-buru dan merusak tata kelola yang sudah ada, merusak sistem pengajaran pendidikan kita. Kami tidak mengharapkan, ya, tetapi dengan situasi seperti ini kami kira ini akan mengganggu peningkatan mutu pendidikan kita,” kata Iman.

Ia juga menilai, tujuan mencerdaskan anak bangsa melalui MBG tidak akan tercapai jika kesejahteraan guru tetap diabaikan.

“Anak-anak mungkin kenyang mendapatkan MBG, sebagian mungkin keracunan tetapi kemudian yang seharusnya MBG ini mencerdaskan anak bangsa, anak-anak kita tidak cerdas karena guru-gurunya juga digaji tidak layak. Jadi tujuan MBG juga tidak akan terpenuhi menurut saya.”

Iman meminta pejabat BGN menyadari konsekuensi penggunaan anggaran pendidikan dan bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang dijalankan.

“Pesan saya untuk pejabat BGN, mereka pertama harus sadar bahwa mereka menggunakan anggaran pendidikan. Yang kedua, tata kelola yang berantakan, keracunan sering terjadi dan tidak ada kontribusi terhadap pengurangan pembiayaan rumah tangga, harga-harga bahan pokok tetap naik.”

"Kami kira ini juga harus menjadi evaluasi apakah BGN ini sebagai lembaga baru menjadi solusi untuk mencerdaskan anak bangsa atau justru menghambat kecerdasan anak-anak kita."

Sementara bagi guru honorer, P2G mendorong ada konsolidasi untuk menyuarakan ketidakadilan kebijakan tersebut.

“Kami kira teman-teman guru honorer harus bersatu dan melawan. Mungkin kami perlu berdemonstrasi di Jakarta untuk memperingatkan pemerintah bahwa mereka berada di jalan yang salah,” pungkasnya.

Seorang guru lansia berpeci memegang buku dan menulis di papan tulis saat mengajar di depan murid-murid di ruang kelas sederhana.
Ilustrasi nasib guru honorer. Karya AI dikurasi.
Advertisement image


Puluhan Tahun Mengabdi Tanpa Kejelasan

Kritik juga disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait pengangkatan pekerja SPPG menjadi PPPK. 

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyebut langkah itu melukai rasa keadilan dan semakin meminggirkan guru honorer di Indonesia. Padahal, selama ini mereka hanya menuntut pengakuan dan kepastian status dari negara, setelah puluhan tahun mengabdi.

"Sementara BGN ini sumber dananya sudah mengambil dari anggaran pendidikan, dipakai untuk mengangkat status pegawai SPPG sebagai kebijakan. Ini sangat menginjak-nginjak sektor pendidikan,” ujar Ubaid kepada KBR, Rabu, (21/01/2026).

Tingginya Angka Anak Putus Sekolah

Selain persoalan guru, Ubaid mengingatkan masih tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia. Kata dia, ada jutaan anak yang tidak mengenyam pendidikan, sementara negara lebih fokus pada proyek makan bergizi.

“Belum lagi ada jutaan anak-anak Indonesia, ada empat juta anak Indonesia yang putus sekolah. Coba itu kita pakai bulan Ramadan saja, itu MBG di-stop. Itu kami punya hitungan, itu bisa menghemat 36 triliun. Itu bisa menyekolahkan seluruh anak putus sekolah yang empat juta itu, mereka bisa masuk sekolah,” katanya.

Ubaid menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan terus berlanjut karena berpotensi mengorbankan masa depan pendidikan nasional.

“Ketika pemerintah hanya mengisi perut dan juga ternyata MBG ini dimanfaatkan oleh kroni-kroni elit pemerintah, kroni-kroni BGN, dan seterusnya, sementara pendidikan di Indonesia ditelantarkan, ya menurut saya ini membahayakan untuk masa depan dunia,” kata Ubaid.

Sejumlah murid belajar di ruang kelas dengan dinding mengelupas yang menunjukkan kondisi fasilitas pendidikan memprihatinkan.
Kondisi sekolah di sejumlah daerah. Foto: JPPI/ANTARA
Advertisement image


Kritik Proses Regulasi dan Tuntutan Partisipasi Publik

JPPI juga menyoroti proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak partisipatif. Menurut Ubaid, kebijakan BGN dan MBG disusun tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan pendidikan.

“Pemerintah jangan bersembunyi di balik aturan. Aturan kita itu kan Undang-Undang Dasar 45 yang disepakati sebagai konsensus bersama. Tapi kalau BGN bikin aturan, kan nggak pernah melibatkan masyarakat sipil, tidak pernah melibatkan sekolah, tidak pernah melibatkan guru, tidak pernah melibatkan stakeholder pendidikan,” ujarnya.

Ia menilai regulasi yang tidak disusun secara inklusif berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Harus mendengarkan semua pihak supaya peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Saat ini peraturan tentang MBG, peraturan tentang BGN itu kan dibikin sendiri, tidak pernah ada uji publik, masyarakat sipil tidak dilibatkan. Ya, sudah cacat hukum menurut saya,” tegas Ubaid.

Seorang perempuan menyampaikan presentasi mengenai enam yayasan yang terafiliasi militer, ditampilkan di layar bersama foto personel militer.
Tangkapan layar YouTube ICW saat memaparkan Mereka yang Berkepentingan di balik Dapur MBG, Minggu, 28 Desember 2025.
Advertisement image


Desakan Hentikan Pengangkatan SPPG dan Prioritaskan Guru Honorer

JPPI mendesak penyelenggara negara menghentikan sementara pengangkatan pegawai SPPG hingga persoalan guru honorer diselesaikan. Ubaid mengingatkan, jika pengangkatan dilakukan secara bersamaan, maka peluang guru honorer akan terus tergerus.

“Persoalan kepegawaian guru honorer ini harus diprioritaskan, didahulukan, diutamakan terlebih dahulu. Kalau sudah selesai baru ngurusin pegawai SPPG, bukan kemudian pegawai SPPG dan tenaga kependidikan atau guru ini dijalankan secara bersamaan,” katanya.

Menurut Ubaid, kebijakan yang mengabaikan guru akan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

“Ketika guru tidak dianggap sebagai prioritas maka presiden punya cita-cita soal Indonesia Emas dan seterusnya itu pasti enggak akan bisa tercapai. Kalau harus mengorbankan sektor pendidikan, harus mengorbankan kualitas dan juga kesejahteraan guru,” ujarnya.

JPPI menyerukan perlawanan kolektif dari para guru untuk menuntut haknya. Ubaid menegaskan, kesejahteraan guru merupakan kewajiban negara dan tidak boleh diabaikan.

“Kesejahteraan guru itu mestinya sesuatu yang wajib dipenuhi negara. Ketika negara tidak memenuhi hak guru atas kesejahteraan, maka guru bisa protes, guru bisa demonstrasi, guru bisa datangin presiden, bisa datang ke DPR,” ujarnya.

"Karena kewajiban sudah ditunaikan, bahkan mengabdi sudah puluhan tahun, tetapi haknya sama sekali tidak dipenuhi oleh negara. Dan ini bisa masuk kategori pelanggaran asasi manusia."

Pejabat mengenakan batik berinteraksi dalam pertemuan resmi di Indonesia, dengan beberapa peserta mengabadikan momen menggunakan ponsel.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf sebelum audiensi dengan Forum Komunikasi Guru Honorer di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Foto: DPR.go.id/Devi/Man
Advertisement image


Sepuluh Tahun Mengabdi Baru Diangkat

Kisah DAR, seorang guru salah satu SMK di Jawa Timur, adalah potret kecil yang digambarkan P2G dan JPPI. DAR membutuhkan pengabdian sepuluh tahun untuk diangkat menjadi PPPK. Namanya kami samarkan untuk alasan keamanan.

Sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia adalah guru honorer dengan upah rendah. Upahnya per bulan bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMK) Surabaya. Tahun lalu, misalnya, UMK Kota Surabaya Rp4,9 juta.

"Kalau dibilang selama berapa tahun ada kenaikan pun sangat sedikit, bahkan kalau saya buat beli bensin aja itu satu bulan enggak enggak cukup," kata DAR kepada KBR, Rabu, 21 Januari 2026.

DAR terpaksa mencari pekerjaan sampingan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Dengan berbagai caralah, termasuk kalau nanti saya mencari sampingan seperti itu mau enggak mau ya harus terpecah dua jadi antara mengajar dan juga kebutuhan pribadi," imbuhnya.

Pengabdian DAR terbayar. Belum lama ini, ia dilantik menjadi guru ASN PPPK. Syukur tak terkira ia ucapkan.

"Sekitar ya hampir 2 tahun (menjadi PPPK) ini, ya ... bersyukur ajalah nanti seperti itu, ya, perjuangannya. Ya, dengan gaji yang segitu saja, ya harus cukuplah bahasanya. Jadi, kalau pas sudah diangkat jadi kita bersyukur sajalah," ucapnya.

Seorang wanita mempresentasikan daftar nama (mantan) koruptor di balik Dapur MBG, meliputi Nur Alam, Burhanuddin Abdullah, M. Zayat Kaimoeddin, dan Abdul Hamid Payapo.
Tangkapan layar YouTube ICW saat memaparkan Mereka yang Berkepentingan di balik Dapur MBG, Minggu, 28 Desember 2025.
Advertisement image


Kecewa

Tindakan BGN mengangkat pekerja SPPG menjadi PPPK, mengecewakan DAR. Menurutnya, langkah itu tidak adil dan menyakiti para guru. Ia sendiri harus mengabdi sepuluh tahun sebelum diangkat jadi PPPK.

DAR memahami, menjadi guru juga bagian dari pengabdian, namun tak seharusnya para tenaga pendidik dinomor-duakan. Padahal memiliki tugas mulia: mencerdaskan anak bangsa.

Kekecewaan itu berdasar, lantaran penyelenggara negara kerap berdalih tak ada anggaran untuk mengangkat honorer. Tetapi, DAR tak bisa berbuat apa-apa.

"Sedangkan itu menggunakan dana pendidikan juga yang buat makan gizi gratis itu juga dan akhirnya, ya, kalau sebagai guru guru ini, ya, mau enggak mau, ya, menerima karena sudah aturan pemerintah gimana lagi ... masa TNI Polri itu saja enggak ada honorer guru kok ada honorer seperti itu sama-sama gimana?"

DAR mendesak pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dihentikan.

"Tiba-tiba kayaknya, ya, rasa tidak adilnya itu ada sangat sekali sangat mencolok sekali. Kalau saya, tuntaskan masalah guru honorer ... terus pengangkatan guru yang masih paruh waktu."

Ia meminta penyelenggara negara menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini belum rampung. DAR juga mempertanyakan, mengapa pengurus negara terkesan sulit mengangkat guru menjadi ASN?

Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional, tampak seorang pejabat sedang menyampaikan keterangan di ruang sidang parlemen.
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat rapat dengan DPR di Jakarta, Senin, 20 Januari 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube DPR
Advertisement image


Pengangkatan PPPK

Proses yang dialami DAR dan sebagian besar guru lain untuk menjadi PPPK, tak perlu dilalui pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak sampai setahun bekerja, ada 2 ribuan dari mereka diangkat jadi PPPK.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan status kepegawaian dan tahapan pengangkatan PPPK di SPPG saat rapat bersama DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.

"Jadi, kami (BGN) sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 1 sebanyak 2080 yang sudah menjadi ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025," katanya.

Kini, proses pengangkatan itu memasuki tahap kedua. BGN tengah menyeleksi dalam jumlah besar untuk kebutuhan struktur organisasi lapangan.

“Yang 31.250 itu khusus itu adalah seluruh kepala SSPG yang dididik melalui Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia dan kita buka untuk umum 750 di mana kemudian diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375,” kata Dadan.

Dadan menyebut seluruh peserta pada tahap kedua telah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, proses telah memasuki tahap administratif menuju pengangkatan resmi.

“Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK, sehingga diperkirakan mulai diangkat per 1 Februari 2026,” ujarnya.

Demonstrasi masyarakat menuntut perlindungan lingkungan dengan orasi dan aksi membunyikan panci.
Salah satu perwakilan ibu hamil, Angie saat orasi damai dalam menyuarakan keresahan soal sengkarut program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Bundaran UGM Yogyakarta, Jumat, 26-9-2025. Foto: KBR/Ken
Advertisement image


BGN juga menyiapkan rekrutmen lanjutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai secara menyeluruh. Koordinasi dengan kementerian terkait juga sudah dilakukan, kata Dadan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” katanya.

Pengangkatan itu mengacu ke Pasal 17 Peraturan Presiden 111 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dengan pengangkatan ini, pekerja SPPG akan masuk kategori ASN non-PNS. Tak semua diangkat, hanya kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.

Mengutip Kompas.com, gaji mereka akan mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20204, dan masuk Golongan III. Besarannya tergantung Masa Kerja Golongan, kisarannya Rp2.206.500-Rp3.201.200. Belum termasuk tunjangan-tunjangan lain, sesuai ketentuan. Dadan bilang, jumlah PPPK BGN akan berjumlah 99 ribu orang pada tahun ini.

Grafik statistik afiliasi Yayasan Pengelola Dapur MBG menunjukkan keterkaitan dengan partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, militer, hingga individu terkait korupsi.
Tangkapan layar YouTube ICW saat memaparkan Mereka yang Berkepentingan di balik Dapur MBG, Minggu, 28 Desember 2025.
Advertisement image


Digugat ke MK

Tahun ini, anggaran BGN ditetapkan Rp355 triliun. Dari jumlah itu, Rp268 triliun dalam pagu anggaran dan Rp67 triliun sebagai dana cadangan. Dana ini akan digunakan jika anggaran yang dipatok dalam pagu habis sebelum akhir tahun. Total anggaran 2026 melonjak drastis dibanding tahun lalu, yakni Rp71 triliun.

Menyikapi penggunaan anggaran tersebut, sejumlah pihak mengajukan uji materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka terdiri dari mahasiswa hingga guru. Antara lain Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).

Permohonan diajukan terkait anggaran pendidikan di APBN 2026, terutama pembiayaan MBG dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.

"Untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional," ujar Abdul Hakim, kuasa hukum para pemohon, Senin, 26 Januari 2026, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemohon mempermasalahkan perluasan pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan proyek MBG di Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Data yang disampaikan pemohon menyebut, dari total Rp769,1 triliun anggaran pendidikan 2026, sekitar 223 digunakan untuk MBG.

Akibatnya, hal itu berpengaruh terhadap alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan, termasuk untuk program bantuan pendidikan.

Baca juga:

PPPK
SPPG
MBG
BGN
Guru Honorer


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...