Seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama.
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha akan berlanjut di tahun 2024. Stimulus tersebut diberikan kepada 18 sektor untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan nilai tambah.
"Seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama. Waktu itu kalau tidak salah ada 18 area. Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai, dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan," kata Sri Mulyani dalam Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sri menambahkan, pemerintah juga bakal memberikan berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM.
Baca juga:
- BI: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Didorong Kenaikan Gaji ASN Hingga Pemilu
- INDEF Perkirakan Minat Tax Amnesty Jilid II 2022 Rendah
Kata dia, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan.
Kemudian, program stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen.
“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tandasnya.
Editor: Wahyu S.